Home / Hukrim / Polres Batang Hari Ungkap 59 Kasus Narkoba, 75 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Batang Hari Ungkap 59 Kasus Narkoba, 75 Orang Ditetapkan Tersangka
Batang Hari, katakabar.com - Kepolisian Resor Batang Hari, Jambi, semakin gesit memburu bandar dan pengguna narkoba. Kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba sejak Januari sampai dengan November 2024, berbuah manis.
Pelaksana tugas Kepala Satres Narkoba Iptu Fauzan Azim berujar, sebanyak 75 orang ditetapkan tersangka dari 59 ungkap kasus. Tiga orang tersangka berjenis kelamin perempuan dan 72 tersangka laki-laki.
"Ada tiga jenis narkoba yang menjadikan 75 orang tersebut sebagai tersangka, yakni narkoba jenis sabu, narkoba jenis ganja dan narkoba jenis pil ekstasi," kata Fauzan, Selasa (26/11/2024).
Berdasarkan rekapitulasi tindak pidana narkoba 2024, kata Fauzan, tersangka bandar dan pengguna barang haram ini berdomisili di delapan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Batang Hari. Ironinya, beberapa orang tersangka merupakan warga Kabupaten Sarolangun.
"Ada juga tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur," rincinya.
Barang bukti yang berhasil diperoleh dan diamankan petugas dari 75 orang tersangka, kata Fauzan, berupa narkoba jenis sabu seberat 136,16 gram, 29 butir (10,08 gram) pil ekstasi dan 91,57 gram ganja kering.
"Satres Narkoba Polres Batang Hari berkomitmen mendukung penuh progam Asta Cita Presiden Prabowo dalam hal pemberantasan peredaran gelap segala jenis narkoba. Rangkaian sosialisasi bahaya laten narkoba pun tak hentinya dilakukan," tuturnya. (***)
Komentar Via Facebook :