Tanjungbalai, katakabar.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta KUPRA di BRI Unit Sei Kepayang.
Perkara yang terjadi pada 2023–2025 itu menyebabkan kerugian negara Rp15.654.448.127.
Kedua tersangka berinisial MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, dan RYHS, Mantri BRI. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/10/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MN dan RYHS ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Oktober hingga 7 November 2026.
Korupsi KUR BRI Tanjungbalai, Dua Orang Jadi Tersangka dengan Kerugian Rp15,65 Miliar
Diskusi pembaca untuk berita ini