Rokan Hilir, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Taqwa Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (16/10) sore lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang merupakan Bandar Narkoba berinisial RT 43 tahun dan sita total 34 paket kecil ganja dengan berat total 58,33 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menerangkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan jajaran kepolisian. Operasi tersebut juga merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memberantas narkoba.

"Pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dengan melakukan penegakan hukum berdasarkan informasi masyarakat," ujar Kombes Putu, Kamis (22/10).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba Polres Rokan Hilir sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan kawasan Jalan Taqwa, Panipahan, diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi itu tersebut Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Ronni T.M. Sitinjak bersama Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah sekitar pukul 15.30 WIB.

“Di lokasi, petugas mengamankan RT dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok,” ucap Putu.

Petugas kemudian menemukan dua bungkus rokok lainnya yang berisi masing-masing 20 paket dan 10 paket kecil yang diduga berisi ganja. Polisi juga menyita uang tunai Rp45.000, dua unit telepon genggam serta sejumlah barang lainnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 34 paket kecil dengan berat total 58,33 gram. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba," tandasnya.