Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau ungkap kasus kekerasan terhadapn anak di bawah umur. Seorang pria 19 tahun bernama RS warga Kelurahan Babussalam terduga pelaku tindak kekerasan ditangkap, Sabtu (24/10) sekitar pukul 23.10 WIB kemarin.

Menurut Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani dalam siaran persnya Minggu pagi, peristiwa tersebut terjadi sewaktu pelapor sedang berada di rumah, korban berinisial RPS (anak pelapor) memberitahukan kepada pelapor melalui hand phone ianya di keroyok terlapor dan kawan-kawan di lokasi kejadian.

Diceritakan Aiptu Irfani, setelah mendapat kabar pelapor langsung pergi menuju tempat kejadian perkara, dan saat di perjalanan pelapor berselisih jalan dengan korban. Kemudian pelapor bersama korban bersama-sama pergi ke lokasi  untuk mencari tahu siapa yang melakukan kekerasan tersebut. Tiba di tempat kejadian perkara pelapor mendapat informasi yang melakukan kekerasan tersebut salah satu nya bernama RS, di mana mereka melakukan kekerasan lebih kurang ada lima orang.

"Motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena Tersangka merasa tidak senang hingga tersulut emosinya setelah mengetahui korban dan adik kandungnya ada berselisih paham," ujarnya.

Dari situ, sambung Aiptu Irdani, tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Kekerasaan terhadap anak di bawah umur tersebut berada di Jalan Taqwa Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim menuju lokasi target, tiba di tempat tersebut tim opsnal mengamankan satu orang bernama RS,

"Setelah di introgasi tsk mengakui telah melakukan kekerasaan terhadap anak di bawah umur," ucapnya.

Setelag diamankan pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.