MEDAN | KATAKABAR
Pemerintah Kota Medan (Pemko), sedang berbenah. Kepemimpinan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution dan Wakilnya Aulia Rahman diharapkan mampu membawa perubahan dan membuat masyarakat kian sejahtera.
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang, pernah mengatakan kalau pasangan ini (Boby-Aulia), memiliki kesempatan besar membawa Kota Medan menjadi kota modern dan warganya sejahtera.
“Wali Kota Bobby dan Pak Aulia didukung partai besar dan mayoritas anggota DPRD Medan serta mendapat kepercayaan publik. Selain itu pemerintah pusat mendukung Pemko Medan. Ketiga prasyarat itu dimiliki pasangan Bobby-Aulia membawa Kota Medan lebih modern dan sejahtera,” kata Sahat beberapa waktu lalu.
Namun sepertinya masih jauh panggang dari api. Setidaknya inilah yang dirasakan puluhan pekerja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
Lewat Pos Bantua Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) berkantor di Jalan Singgalang No. 7 Medan, mereka memperjuangkan nasibnya. DPRD Kota Medan lewat Komisi II diminta segera bertindak.
Kepada KATAKABAR, Ketua POSBAKUMADIN Kota Medan, Irwansyah Rambe SH M Ad, mengatakan, sejak Januari 2020, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tidak membayarkan gaji atau upah para pekerjaan sesuia ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Disebutkan Alumni UISU ini, bahwa sekitar awal hingga pertengahan bulan Februari 2020, para pekerja sudah mempertanyakan upah mereka bulan Januari 2020.
Dengan gamblang pihak Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan melalui Kabag Umum (Surya ), berjanji bahwa pihaknya akan bertanggung jawab dalam pembayaran gaji/upah dan meminta pekerja terus bekerja.
Bahwa janji Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan melalui Kabag umumnya itu kemudian memotivasi para pekerja untuk terus bekerja hingga pertengahan bulan Mei 2020 ( menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H ).
Namun mirisnya, beberapa hari sebelum Idul Fitri 1441 H, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan memberitahukan secara lisan berhentikan para pekerja dengan alasan sudah berusia 60 tahun. Namun anehnya Pihak Dinas Kebersihan dan Petamanan Kota Medan tidak ada memberikan Surat Pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) secara resmi.
Menurut Irwansyah, bahwa akibat pemberhentian sepihak dan tanpa surat pemberitahuan, dimana para pekerja tetap bekerja sebagaimana biasanya hingga pertengahan bulan Mei 2020 ( menjelang Hari raya Idul Fitri 1441 H) dengan harapan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan membayarkan upah/gaji kepada mereka secara rapel terhitung sejak bulan Januari sampai Mei 2020.
Dimana pada saat itu para pekerja sangat berharap untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri yang kemudian disusul Tahun Ajaran baru Anak Sekolah.
Kata Irwansyah, pemberhentian sepihak tersebut tidak disertai Pemberian Hak-hak Normatif Ketenagakerjaan diantaranya Gaji sejak bulan Januari hingga Mei Tahun 2020, Pesangon, dan Uang Jasa selama bekerja.
Dimana dalam ini, para pekerja masing-masing mengalami Kerugian Materil dan immateril.
Bahwa karena tidak adanya surat pemberitahuan Pemberhentian/Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, maka sampai saat ini, pihaknya masih menganggap sebagai Pekerja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan sesuai Surat Perintah Tugas yang diberikan sebelumnya.
Bahwa berdasarkan keterangan dari pekerja yang sudah mengadukan nasibnya ke Posbakumandi dan DPRD Medan itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan selalu meminta pekerja agar menjual pekerjaan yang berpuluh-puluh tahun mereka kerjakan kepada orang lain.
"Hal ini menguatkan dugaan Kami adanya transaksi jual beli tenaga kerja ( Petugas Melati dan Bestari ) di Instansi tersebut, " ujar Irwansyah.
Bahkan, Pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menghalangi pekerja dalam proses pengambilan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tidak memberikan/menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan BPJS yang merupakan hak dari pekerja.
Bahwa kemudian Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan bersedia memberikan rekomendasi pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat mau menandatangani sebuah kertas sudah berformat yang belakangan diketahui berisi pernyataan pengunduran diri.
"Dimana klien kami merasa tertipu karena surat yang ditandatangani itu awalnya disebut hanya syarat untuk mendapatkan rekomendasi sebagai pengantar pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, " terang Irwansyah.
Bahwa Pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan selanjutnya selalu mengarahkan pekerja agar menandatangani surat pengunduran diri.
" Hal ini Kami menilai sabagai bentuk Intimidasi yang tidak Manusiawi., "tegas Irwansyah.
Beliau berharap lewat DPRD Komisi II, dan sesuai pasal 72 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 menyebutkan : “DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak miminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui surat Puskomandi memohon dan berharap kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Medan untuk menerima pengaduan kami dan menindaklanjuti aspirasi pekerja dengan diterima untuk beraudiensi, serta memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan fungsi pengawasan DPR.
POSBAKUMADIN Perjuangkan Hak Pekerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang Dikebiri
Diskusi pembaca untuk berita ini