Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, lewat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi tetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan sekitar pukul 23.50 WIB malam.
"Tersangka yang diamankan berinisial DW 44 tahun, seorang buruh harian lepas, warga setempat. Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar 0,5 hektare. Dari hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” jelas Kasat Reskrim.
Saat berada di lokasi, kata Iptu Yohn Mabel, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, ucapnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan," imbuhnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.
Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” terangnya.
Situasi selama proses penanganan perkara dilaporkan keadaan aman dan terkendali.
Polres Bengkalis Gercep Amankan Pelaku Karhutla
Diskusi pembaca untuk berita ini