Pekanbaru, katakakabar.com - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meminta kontraktor dan pemerintah daerah (Pemda) mematuhi ketentuan terkait participating interest (PI) 10 persen.
Menurutnya, Pemda tidak semestinya mengajukan permintaan di luar aturan yang berlaku. “PI 10 persen sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” jelas Sofyano kepada wartawan, Rabu (19/8).
Sofyano mengatakan, selama tidak diatur dalam regulasi terkait PI 10 persen, kontraktor berhak menolak permintaan tersebut. Ketentuan PI 10 persen antara lain diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
“Pemda dan BUMD tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu, biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegasnya.
Dia mencontohkan permintaan PI lebih dari 10 persen sebagai salah satu hal yang berada di luar ketentuan. Selain itu, terdapat pula kemungkinan permintaan agar Pemda atau BUMD menjadi subkontraktor dari vendor-vendor yang bekerja di wilayah operasi.
Termasuk juga, ucap Sofyano, keinginan untuk terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B), yakni rencana kerja dan anggaran kegiatan hulu migas yang harus mendapatkan persetujuan SKK Migas.
“Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan,” ujarnya.
PI 10 Persen Bukan Sekadar Kepemilikan
Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim, juga berharap seluruh pihak mematuhi aturan mengenai PI 10 persen.
Menurut Edyanus, PI 10 persen bertujuan meningkatkan peran serta daerah sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Melalui BUMD, daerah memperoleh hak kepemilikan dalam usaha migas yang berada di wilayahnya.
Tetapi, dia mengingatkan skema PI 10 persen tidak semata-mata berkaitan dengan penawaran kepemilikan maksimal 10 persen kepada Pemda. Pemda melalui BUMD juga harus memahami karakter industri hulu migas yang memiliki risiko tinggi.
“Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10 persen dari keuntungan tersebut,” jelas Edyanus.
Menurutnya, keuntungan yang diterima BUMD tetap memperhitungkan kewajiban pembayaran atas PI yang diangsur setiap tahun. Besarannya ditentukan dalam kontrak penerimaan PI 10 persen antara Pemda dengan kontraktor migas.
Edyanus juga mengingatkan adanya kewajiban timbal balik atau kontra prestasi dari Pemda kepada kontraktor. Keterlibatan daerah sebagai pemilik bisnis migas, kata dia, otomatis menuntut daerah ikut menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.
“Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah sebagai pemilik bisnis untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut secara lancar,” terangnya.
Salah satunya dengan mempermudah proses perizinan serta mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadi konflik sosial.
“Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, Pemda dinilai perlu menyediakan data kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat disalurkan secara tepat guna.
PI Jadi Modal BUMD Belajar Kelola Migas
Edyanus menilai dana PI 10 persen semestinya dapat menjadi sumber modal bagi BUMD untuk membangun aset berkualitas, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sekaligus memperkuat permodalan agar mampu menjadi pemain dalam industri migas.
“PI 10 persen juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya,” ulasnya.
Dia mencontohkan PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Riau yang telah dipercaya mengelola penuh Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP).
“Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, tetapi PT BSP sudah diberi kepercayaan Pemerintah Pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP,” imbuhnya.
Menurut Edyanus, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa BUMD memiliki peluang untuk mengelola blok migas secara penuh apabila mampu menunjukkan profesionalisme dan kapasitas pengelolaan.
“Ini pembelajaran berharga bagi Indonesia, khususnya Riau, bahwa sepanjang mampu menunjukkan bukti profesionalisme maka tidak tertutup kemungkinan bagi BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola blok migas di wilayahnya,” sebut Edyanus.
Puskepi Ingatkan Pemda Tak Minta PI Migas di Luar Aturan, Ada Apa
Diskusi pembaca untuk berita ini