https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Nusantara / Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan

Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan


Jumat, 21 November 2025 | 11:00 WIB  

Editor : Sahdan
Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan

Foto: Istimewa/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42356 | Artikel Judul: Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan | Tanggal: Jumat, 21 November 2025 - 11:00

Jakarta, katakabar.com - Pemerintah memperbarui ketentuan pemantauan kebakaran lahan yang kini memberikan opsi pemantauan titik panas berbasis penginderaan jarak jauh secara real-time.

Kebijakan baru memperluas ketentuan sebelumnya di Permentan 05 Tahun 2018 Pasal 21, yang mewajibkan pembangunan menara pemantau api sebuah pendekatan yang kerap menghadapi keterbatasan jarak pandang, cuaca, serta biaya infrastruktur yang tinggi.

Dengan pembaruan regulasi melalui Permentan 06 Tahun 2025 Pasal 21, industri perkebunan kini dapat memanfaatkan teknologi modern seperti sistem otomatis DJI Dock 3 menggunakan Matrice 4TD (M4TD), drone thermal beresolusi tinggi yang dirancang untuk pemantauan area luas secara berkelanjutan.

Pemantauan Modern Sesuai Ketentuan Permentan 06 2025

Melalui integrasi kamera thermal pada M4TD, DJI Dock 3 mampu melakukan patroli rutin dan respons darurat sepanjang hari, termasuk saat visibilitas rendah akibat asap, cuaca, atau cahaya matahari yang menyilaukan. Data suhu dikirimkan secara real-time ke command center bersama tampilan RGB dan thermal sebagai verifikasi tambahan, memastikan proses deteksi dini berlangsung cepat dan akurat. Pendekatan ini memungkinkan pemantauan area yang jauh lebih luas tanpa menempatkan personel pada lokasi berisiko.

Meningkatkan Efektivitas Pencegahan Kebakaran

Penggunaan teknologi penginderaan jarak jauh tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mendukung pengambilan keputusan secara cepat ketika indikasi titik panas muncul. Data yang dihasilkan dapat dicatat sebagai bukti kepatuhan, sementara operasi yang berlangsung 24/7 membantu perusahaan meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi potensi kerugian akibat kebakaran lahan.

Mendukung Keberlanjutan dan Keamanan Operasional

Transformasi dari menara pemantau tradisional ke sistem pemantauan otomatis berbasis drone menandai langkah besar dalam peningkatan perlindungan lahan perkebunan. Dengan kemampuan deteksi suhu yang presisi dari M4TD dan operasi tanpa henti dari DJI Dock 3, industri memiliki solusi yang lebih efisien, aman, dan sesuai perkembangan regulasi untuk mengendalikan risiko kebakaran.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42356 | Artikel Judul: Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan | Tanggal: Jumat, 21 November 2025 - 11:00

TOPIK TERKAIT

# Regulasi Baru# Perkuat# Kewajiban# Deteksi Dini# Kebakaran# .Lahan# Perkebunan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Holding PTPN Perkuat Komoditas Strategis Melalui Replanting 14.000 Hektare PTPN I Regional 2

    Jumat, 21 Nov 2025 | 07:32 WIB
  • Sawit

    Dekranasda Dumai: Workshop dan Praktek Produksi Batik Sawit EMG Perkuat Kemampuan UMKM Lokal

    Selasa, 18 Nov 2025 | 22:06 WIB
  • Sawit

    IPOC 2025, Dirut BPDP: Pemerintah Perkuat Biodiesel Demi Ketahanan Energi Nasional

    Minggu, 16 Nov 2025 | 12:00 WIB
  • Sawit

    Peran Strategis Perkebunan Sawit Solusi Kelestarian Ekosistem Planet Bumi

    Jumat, 14 Nov 2025 | 16:02 WIB
  • Nasional

    MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit

    Jumat, 14 Nov 2025 | 10:03 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :