Langkat, katakabar.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night memicu polemik.

Praktisi hukum dan pihak pengelola menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil dengan memeriksa seluruh tempat hiburan malam yang diduga bermasalah, bukan hanya menyasar satu usaha.

Keputusan penyegelan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, pada Senin tanggal 20 Juli 2026, bersama unsur Forkopimda Plus.

Tiorita menyatakan Blue Night akan disegel karena dinilai tetap beroperasi meski izin operasionalnya telah dicabut. Setelah itu, Pemkab Langkat akan meminta arahan Gubernur Sumatera Utara terkait langkah lanjutan.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menyatakan kesiapan jajarannya mendukung Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban, begitu pula Kapolres Binjai yang siap bersinergi jika diperlukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.