Siak, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga pejabat di daerah tersebut karena diduga melakukan pemerasan terhadap kegiatan proyek Tahun Anggaran 2025.
Tiga tersangka yang ditahan berinisial JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik pemungutan fee sebesar satu persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa kepada para pemenang tender.
Setidaknya sekitar Rp421 juta duit terkumpul dari kegiatan tersebut. Namun yang membikin publik heran, hanya pejabat UKPBJ yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pihak kontraktor atau pemenang tender, belum ada tanda-tanda tersandung kasus ini.
Padahal sebelumnya, sejumlah pemenang lelang proyek tahun anggran 2025 ini silih berganti datang ke Kantor Kejari Siak memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Ketua Perkumpulan Pemantau Anggaran Publik Kabupaten Siak (PAPSI), Zainudin Harahap, meminta agar kasus ini terungkap secara terang benderang tanpa tebang pilih.
"Kita minta agar tidak tebang pilih. Sebab, yang memberi dan menerima sama di mata hukum," ujarnya, Kamis (25/6).
Zainudin mengaku kasus dugaan pemerasan ini akan terlihat janggal jika hanya pihak pemerintah daerah yang menjadi tersangka.
Sebab, jika kontraktor atau pemenang lelang proyek merasa diperas, kenapa tidak melapor ke penegak hukum.
"Nah, kan aneh. Kalau merasa diperas, kenapa tidak membuat laporan ke penegak hukum. Awal kasus ini terungkap, kan bukan laporan dari kontraktor karena diperas pihak ULP?. Jadi, sangat aneh jika hanya sepihak yang diadili," terangnya.
Untuk itu, Zainudin meminta agar kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional. Termasuk mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Masyarakat menunggu kasus ini secara terang benderang. Jangan hanya terkesan sekedar atau terhenti pada penerima uang saja. Publik Siak menunggu kinerja yang jelas dari kejaksaan," pungkasnya.
Soal Kasus Dugaan Fee Proyek di ULP Siak, Jaksa Diminta Jangan Tebang Pilih, Pemberi-Penerima Mesti Diberlakukan Sama
Diskusi pembaca untuk berita ini