Home / Hukrim / Resmob Polsek Mandau Borgol Lima Pemuda Spesialis Maling Kotak Amal Masjid
Resmob Polsek Mandau Borgol Lima Pemuda Spesialis Maling Kotak Amal Masjid
![Resmob Polsek Mandau Borgol Lima Pemuda Spesialis Maling Kotak Amal Masjid](https://www.katakabar.com/foto_berita/2024/02/2024-02-03-resmob-polsek-mandau-borgol-lima-pemuda-spesialis-maling-kotak-amal-masjid.jpg)
Begini penampakan kelima pencuri spesialis kotak amal masjid tertunduk lesu digiring Resmob Polsek Mandau. Foto Ist/katakabar.com.
Duri, katakabar.com - Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau borgol lima pelaku spesialis maling kotak amal masjid.
Para pemuda kompak maling kotak amal masjid untuk rakyat Palestin itu, masing-masing berinisial RM 15 tahun, RH 17 tahun, RV 19 tahun, FA 18 tahun dan MH 17 tahun.
Aksi mereka terungkap lantaran terekam kamera CCTV. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat diteruskan Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Yohn Mabel lewat keterangan resmi yang diterima katakabar.com, pada Sabtu (3/2), peristiwa pencurian kotak amal terjadi di Masjid Raya Makarimul Akhlak komplek singgalang PT PHR Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu(27/1) sekitar pukul 05.00 WIB lalu.
"Benar, kelima pelaku yang ditangkap ada 3 orang pelaku yang masih di bawah umur, ini yang disayangkan. Sedang, 2 pelaku lagi sudah dewasa," ujarnya.
Dari laporan, kata Iptu Yohn Mabel,
kejadian diketahui pagi hari saat imam masjid mau membuka pintu masjid untuk persiapan salat subuh mendapati jendela masjid sebelah kanan terbuka.
Lalu, imam masjid melihat cctv ada 5 pelaku yang mencuri uang kotak amal masjid untuk rakyat Palestina.
"Saat menjalankan aksinya, kelima pelaku membagi tugas ada yang mengawasi dan mengambil uang kotak amal dengan cara memasukkan sapu lidi, di mana ujungnya diberi lem untuk mengangkat uang keluar dari kotak amal," ulasnya.
Dari informasi itu, Kanit Reskrim memerintahkan Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau, Ipda Alfan Nisfu Romadhoni familiar bernama Tim BMW bersama saksi, yakni pengurus masjid lcek rekaman CCTV di dalam masjid.
"Benar saja, telah terjadi pencurian. Selepas itu pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Belitang III," jelasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV masjid, Tim BMW akhirnya endus identitas kelima pelaku. Dari situ, Tim BMW pun bergerak melakukan penangkapan, pada Kamis (1/1) lalu.
Saat anggota mengetahui keberadaan pelaku, ucap Iptu Yohn terus dilakukan penangkapan kepada kelima pelaku.
Panit Reskrim, Ipda Alfan menimpali, dari pengungkapan itu, polisi pun sita sejumlah bukti cctv, satu helai baju dan satu sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Kepada para pelaku sudah ditetapkan tersangka tentang pencurian dengan pemberatan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Komentar Via Facebook :