Home / Hukrim / Resnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Nelayan dan Sita 56,95 Gram
Resnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Nelayan dan Sita 56,95 Gram
Foto Istimewa/katakabar.com.
Bengkalis, katakabar.com - Seorang nelayan Jalan Merambai, RT 01 RW 07 Desa Teluk Masjid, Kecamtan Sungai Apit, Kabupaten Siak, belakangan diketahui bernama AN alias Man 37 tahun terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, gegara nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Bengkalis tangkap terduga pelaku, AN alias Man, Jumat (7/3) sekitar pukul 05.30 WIB lalu berkat informasi dari masyarakat kepada tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka AN alias Man berkat informasi dari masyarakat," kata Kasatresnarkoba, Iptu Doni Binsar SH MH kepada wartawan lewat siaran persnya, Selasa (11/3) siang.
Cerita Iptu Doni, setelah mendapatkan informasi Kanit 2, Ipd Kenzo Dwi Satya dan tim opsnal melakikan lidik. Benar saja, tim berhasil menemukan rumah AN alias Man, dan tim mengambil langkah hukum, berupa penggerebekan rumah tersebut, serta berhasil mengamankan pelaku, Jumat (7/3) sekitar pukul 05.30 WIB.
Tidak hanya tangkap pelaku, ucap Iptu Doni, tim opsnal berhasil temukan barang bukti, berupa tujuh bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 gram,
Satu unit handphone android, sendok sabu, dan uang tunai senilai Rp500 ribu.
Selanjutnya, tutur Kasatresnarkoba Polres Bengkalis tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Kepada tersangka diterapkan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.








Komentar Via Facebook :