Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi praktik pengelolaan infrastruktur yang efektif, berkelanjutan, serta mendukung lingkungan dan perekonomian masyarakat.

Samosir menjadi satu dari tiga lokasi yang dipilih untuk verifikasi lapangan tahun ini. 

Dua lokasi lainnya adalah kawasan Kota Lama Semarang serta kawasan Pantai Malalayang dan Bunaken di Kota Manado.

Berdasarkan surat Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU Nomor PA0104/T/Ck/2026/367 tertanggal 17 Oktober 2026, kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyusunan dokumentasi praktik baik pengelolaan infrastruktur di kawasan strategis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, bersama Staf Ahli Bupati Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM, Rudi S.M. Siahaan, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut mendampingi proses verifikasi.

Perangkat daerah yang terlibat meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya selaku pengelola Waterfront City, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Pembangunan, serta Bagian Perekonomian.