Rokan Hulu, katakabar.com - Ia pegang senjata untuk menjaga negara, tetapi justru kehilangan harta yang ia kumpulkan dengan keringat, dan pengorbanan demi masa depan keluarga.

Adalah Peltu Panyahatan Harahap, prajurit TNI yang terbiasa menghadapi ketegangan di medan tugas, kini berhadapan dengan musuh yang jauh lebih sulit dilihat wujudnya: janji manis yang berubah menjadi kehampaan, dan sebidang tanah 25 hektare yang entah di mana letaknya.

Ia melangkah tegas ke Mapolres Rokan Hulu, Senin (14/9). Bukan melapor tugas, melainkan membuka lembaran gelap dugaan penipuan yang menimpanya. Arsul Lubis dilaporkan resmi ke kepolisian, tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/304/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau — atas dugaan melanggar Pasal 493 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Janji Tanah, Faktanya Rawa Tak Berujung

Cerita ini bermula dari tawaran yang terdengar meyakinkan: sebidang lahan perkebunan seluas 25 hektare di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, ditawarkan dengan harga sekitar Rp10 juta. Uang berpindah tangan, transaksi dianggap selesai. Sejak saat itu, persoalan baru justru bermula.

Panyahatan tak pernah sekalipun menjejak tanah yang ia beli. Dua kali ia berusaha mendatangi lokasi, tahun 2021 dan kembali pada 2022, tetapi keduanya berakhir sama: jalan terputus di tengah hamparan gambut dan rawa yang tak dapat ditembus. Kendaraan tak bisa lewat, jalur kaki pun tak ada. Lahan yang disebut siap diusahakan itu, seakan tak pernah ada di peta bumi.

"Dua kali kami berangkat, dua kali kami pulang tanpa melihat sehelai rumput pun yang menjadi batas lahannya. Medannya mustahil dilalui. Bagaimana bisa lahan dijual, padahal lokasinya tak dapat dijangkau sama sekali?" ujar Panyahatan, suaranya bergetar antara kecewa dan geram.

Diam Saat Diminta Penjelasan

Tak menyerah, ia berulang kali mendatangi Arsul Lubis. Bertanya, meminta kejelasan, meminta ditunjukkan batas tanah, atau sekadar dokumen yang menjamin keberadaan lahan itu. Tetapi, jawaban yang diterima hanya berupa penundaan, alasan yang berubah-ubah, hingga akhirnya keheningan.

"Sudah berkali-kali saya tanyakan, sampai saya pun lelah bertanya. Tidak ada kejelasan, tidak ada pengembalian uang. Seakan-akan persoalan ini tidak pernah terjadi," tegas Panyahatan didampingi penasihat hukumnya, Ramses Hutagaol, S.H., M.H.

Hingga akhirnya ia tak punya pilihan lain selain menyerahkan perkara ini kepada hukum. Bukan sekadar demi uang yang hilang, melainkan agar kebenaran tidak dikubur begitu saja.

Satu Laporan, Dugaan Banyak Korban

Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan: Panyahatan yakin ia bukan satu-satunya. Ia mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak lain yang juga pernah bertransaksi dengan Arsul Lubis tidak hanya di Rokan Hilir, tetapi juga di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Pola yang sama: lahan ditawarkan, uang diterima, tetapi tanahnya tak pernah terlihat.

"Saya sedang mengumpulkan seluruh bukti. Bukan untuk diri saya sendiri, agar tidak ada lagi warga lain yang tertipu. Ini bukan sekadar kesalahan, ini sudah menjadi pola yang merugikan banyak orang," ulasnya dengan tekad bulat.

Panyahatan memohon kepolisian mengusut tuntas kasus ini: memastikan apakah lahan itu benar-benar ada, siapa pemilik sahnya, dan ke mana perginya uang yang telah diserahkan. Ia pun mengimbau siapa saja yang merasa pernah mengalami hal serupa untuk tidak diam, segera menyampaikan laporan dan bukti kepada aparat penegak hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, Arsul Lubis belum memberikan keterangan apa pun terkait tuduhan tersebut. Kabar ini akan terus dipantau hingga kebenaran terungkap sepenuhnya.