Satgas PKH dan Pengelolaan Agrinas

Aziz menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasuki areal tersebut pada Mei 2025 dan menyita kebun beserta pabrik kelapa sawit. 

Menurutnya, tindakan itu menggunakan Putusan Nomor 2642 Tahun 2006, terkait perkara pidana yang pernah menyebabkan DL Sitorus dipenjara.

Ia meminta putusan pidana tersebut ditelaah bersama putusan perdata, riwayat penguasaan tanah, dan dokumen kepemilikan masyarakat sebelum pengalihan pengelolaan kebun.

Setelah penyitaan, kata Aziz, perkebunan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

Ia menilai perekrutan anggota BAN menimbulkan kesenjangan karena tidak seluruhnya berasal dari anggota lama yang sebelumnya terhubung dengan perkebunan. 

Berdasarkan keterangan dan data yang diperolehnya, pendapatan masyarakat dalam pengelolaan baru juga menurun.

Aziz menyebut masyarakat yang bergabung dengan BAN menerima Rp270.000–Rp340.000 per tiga bulan, sedangkan ketika bermitra dengan Torganda memperoleh Rp1,5 juta–Rp3,5 juta per bulan.