
Tanah Ulayat dan Sertifikat Masyarakat
Menurut Aziz, lahan yang disengketakan berkaitan dengan tanah ulayat Luat Simangambat, Luat Ujung Batu, dan Luat Huristak.
Pada rentang waktu 1990–2000, tanah tersebut diperjanjikan kepada PT Torganda dengan pembagian lahan 60 persen untuk bapak angkat dan 40 persen untuk masyarakat.
Ia menyebut sebagian lahan memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani hingga tingkat camat, serta sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan datanya, SHM masyarakat mencakup sekitar 9.500 hektare, termasuk SHM Nomor 1457 atas nama Amiruddin.
Dokumen itu, menurutnya, harus diperiksa bersama riwayat perjanjian dan putusan pengadilan.
Ia juga mempertanyakan belum ditunjukkannya bukti proses pengukuhan kawasan hutan sebagai dasar penyitaan.
Pernyataan mengenai status lahan dan cakupan putusan tersebut merupakan keterangan Aziz yang perlu ditelaah berdasarkan dokumen resmi.
Kejelasan Hak Sebelum Pembahasan Plasma
Menanggapi wacana kebun plasma, Aziz menegaskan masyarakat tidak meminta tanah baru, melainkan penyelesaian hak atas lahan yang mereka klaim telah diperjanjikan kepada Torganda.
“Ini bukan soal akan diberikan plasma atau tidak plasma. Kasus Torganda ini tidak sama dengan kasus yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di tempat lain,” ujarnya.
Setelah status hak jelas, kata dia, barulah pemerintah membahas kerja sama atau fasilitas pengelolaan kebun.
Ia juga menyinggung rapat dengar pendapat di Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada 27 Oktober 2026.
Menurutnya, Agrinas saat itu menyatakan lahan tersebut merupakan aset titipan negara.
Ia meminta praktik pengelolaan sesuai dengan kedudukan tersebut. Jangan malah mempertontonkan seolah-olah ahan tersebut adalah hak milik Agrinas.
"Dan bilang memang Agrinas benar memikirkan rakyat seperti yang disampaikan dalam RDP di Kantor Bupati Paluta pada 27 Oktober 2026, mestinya Agrinas memprioritaskan penyelesaian persoalan, bukan malah panen sawit melulu yang jelas-jelas bukan dia yang menanam," tegas Abdul Aziz.
Agrinas Menegaskan sebagai Pengelola
Sebelumnya, sejumlah media daring memberitakan penegasan PT Agrinas Palma Nusantara bahwa perusahaan mengelola kebun eks PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat sebagai aset titipan negara, bukan sebagai pemilik lahan.
Penegasan itu disampaikan Mayjen TNI (Purn.) Hadi Basuki dalam audiensi bersama Bupati Padang Lawas Utara, Forkopimda, dan kelompok tani di Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026).
Posisi Agrinas dan klaim masyarakat tersebut memerlukan penelaahan atas dasar pengelolaan aset, status kawasan, riwayat penguasaan, sertifikat, serta ruang lingkup putusan pengadilan.
Minta DPR dan Pemerintah Daerah Turun Tangan
Aziz meminta Komisi III DPR RI membahas persoalan ini. Ia juga berharap Gubernur Sumatera Utara serta Bupati Padang Lawas dan Padang Lawas Utara mengerahkan bagian hukum masing-masing untuk menelaahnya bersama seluruh pihak.
Ia turut mempertanyakan prioritas penertiban dengan merujuk data Kementerian Kehutanan 2021 yang, menurut keterangannya, mencatat 14 juta hektare kawasan hutan terlantar.
Aziz juga menyebut Komisi VI DPR RI pada Juli 2026 masih mempertanyakan legalitas Agrinas, sebagai alasan perlunya kejelasan dasar hukum pengelolaan.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen, dialog, dan mekanisme pengadilan diperlukan agar penegakan hukum menghasilkan penyelesaian yang adil serta menjamin keberlanjutan penghidupan masyarakat.
“Lagi-lagi saya katakan, mereka bukan mau mengemis, tapi mereka mengambil haknya untuk kemudian melanjutkan hidup dan kehidupannya secara mandiri,” kata Aziz.***
Sengketa 47.000 Hektare Eks Torganda Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA
Diskusi pembaca untuk berita ini