Medan, katakabar.com-Juru bicara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, Abdul Aziz, mendesak pelaksanaan dua putusan Mahkamah Agung serta penelaahan hak masyarakat atas sekitar 47.000 hektare perkebunan sawit eks PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026), Aziz menegaskan kejelasan hak masyarakat harus menjadi dasar penyelesaian sengketa, sebelum pemerintah membahas pengelolaan kebun maupun pemberian plasma.
Pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) sekaligus Wakil Ketua Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE) itu merujuk Putusan MA Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018.
Menurutnya, kedua putusan tersebut memenangkan koperasi dalam gugatan perdata terhadap pihak kehutanan yang diajukan pada 2015.
“Pengadilan menyatakan bahwa areal 47.000 hektare itu bukan kawasan hutan,” kata Aziz.
Ia menyatakan putusan itu belum dieksekusi. Karena itu, pihaknya bersama masyarakat berencana mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Menurut Aziz, areal tersebut meliputi sekitar 23.000 hektare yang terkait dengan Koperasi Bukit Harapan dan 24.000 hektare dengan Koperasi Parsub atau Persadaan Simangambat Ujung Batu.
Ia mempertanyakan anggapan bahwa seluruhnya berada dalam kawasan hutan Register 40, yang dikaitkannya dengan Government Besluit Nomor 50 Tahun 1924 dan perkara pidana DL Sitorus.
Sengketa 47.000 Hektare Eks Torganda Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA
Diskusi pembaca untuk berita ini