Home / Politik / Sengketa Pilkada Siak di MK, Tim 03 Bakal Beberkan Bukti Permainan Petugas KPPS di Bilik Suara
Sengketa Pilkada Siak di MK, Tim 03 Bakal Beberkan Bukti Permainan Petugas KPPS di Bilik Suara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Detikcom
Siak, katakabar.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza menyatakan telah mengantongi bukti keterlibatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat pencoblosan Pilbup Siak 27 November 2024 lalu.
Berita Terkait : Soal Sengketa Pilkada Siak 2024: Proses MK Hal Biasa Dalam Pemilu, Tak Perlu Panik!
Bukti itu akan dibeberkan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukti bahwa ada petugas KPPS yang menggiring pemilih sampai ke bilik suara, serta berada disebelah pemilih saat mencoblos di TPS akan kita perlihatkan pada saat pembuktian," kata Liaison Officer (LO) pasangan Alfedri-Husni, Wira Gunawan SH kepada katakabar.com, Selasa (14/1).
Berita Terkait : KPU Dinilai 'Main Mata', Paslon Alfedri-Husni Sudah Siapkan Bukti dan Saksi di Sidang MK
Tidak hanya itu, lanjut Wira, bukti bahwa banyaknya undangan pemilih (model C pemberitahuan) yang sengaja ditelantarkan oleh petugas juga akan dibeberkan.
"Banyak undangan tidak sampai langsung ke pemilih. Sebab (undangan) hanya dititipkan ke seseorang. Misalnya kek gini, undangan untuk saya dititipkan ke orang lain," kata Wira.
Baca Juga : Usai Sidang Perdana di MK, Telepon Seluler Alfedri Rame Dihubungi Warga, Minta Jadi Saksi
Yang paling mencengangkan lagi, kata Wira, adanya bukti petugas KPPS mencoblos lebih dari satu kali, serta bukti petugas membuka kotak surat suara jelang malam hari tanpa dihadiri saksi dari pasangan Alfedri-Husni.
"Ada juga bukti masyarakat memilih lebih dari 1 TPS dengan alasan menggantikan orang lain. Bukti masyarakat memilih tanpa identitas dan bahkan ada yang tidak terdaftar di DPT tapi tetap bisa memilih juga ada. Semua bukti-bukti itu akan kita perlihatkan nanti di sidang MK," pungkas Wira.








Komentar Via Facebook :