https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Politik / Soal Sengketa Pilkada Siak 2024: Proses MK Hal Biasa Dalam Pemilu, Tak Perlu Panik!

Soal Sengketa Pilkada Siak 2024: Proses MK Hal Biasa Dalam Pemilu, Tak Perlu Panik!


Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:26 WIB  

Penulis : Sahril
Editor : Sahril Ramadana
Soal Sengketa Pilkada Siak 2024: Proses MK Hal Biasa Dalam Pemilu, Tak Perlu Panik!

www.katakabar.com | Artikel ID: 37046 | Artikel Judul: Soal Sengketa Pilkada Siak 2024: Proses MK Hal Biasa Dalam Pemilu, Tak Perlu Panik! | Tanggal: Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:26

Siak, katakabar.com - Misbahuddin Gasma menilai perselisihan Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Misbahuddin menangapi masih adanya pihak yang tidak menerima hasil Pilkada Siak 2024 dibawa ke MK.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37046 | Artikel Judul: Soal Sengketa Pilkada Siak 2024: Proses MK Hal Biasa Dalam Pemilu, Tak Perlu Panik! | Tanggal: Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:26

Berita Terkait: KPU Dinilai 'Main Mata', Paslon Alfedri-Husni Sudah Siapkan Bukti dan Saksi di Sidang MK

Misbahuddin merupakan kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza.

Pasangan ini merupakan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Siak 2024 di MK. Sidang pertama PHPU Siak telah dilaksanakan pada Kamis (9/1) malam lalu.

"Perlu saya sampaikan bahwa MK dibentuk untuk menjamin tidak akan adalagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi agar hak-hak konstitusional warga negara terkawal dan terjaga," kata Misbahuddin, Sabtu (11/1).

Artinya, kata dia, secara garis besar MK dibentuk untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Nah, apakah yang dilakukan pemohon salah? Tentu tidak. Sebab yang dibawa ke MK merupakan mandat rakyat yang minta keadilan. Tak perlu panik," ujarnya.

Berita Terkait: Soal Gugatan Pilbup Siak ke MK, Provokasi Masyarakat Lawan Konstitusi Kejahatan Intelektual

Selain itu, Misbahuddin juga menilai tuduhan perbuatan terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang biasanya dilakukan petahana bukan penantang merupakan kegagalan cara berpikir.

"Jadi, petahana yang menang di Pilkada serentak 2024 semua TSM. Kalau gitu cara berpikirnya kacau dong. Kalau kami menduga TSM dilakukan KPU dan pihak-pihak terkait lainnya apa salah. Sebab dalam berkontestasi, petahana di Siak memberikan contoh yang baik, makanya leluasa pihak-pihak terkait melakukan hal yang tidak prosedural," terangnya.

Untuk itu, Misbahuddin meminta agar semua pihak saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara.

"Pada dasarnya pemohon menghormati setiap keputusan KPU. Namun agar keputusan itu tidak keliru dan benar-benar milik rakyat, maka diuji di MK. Apa itu salah?," jelasnya.

"Yang salah itu, memprovokasi masyarakat untuk melawan konstitusi. Nah, itu namanya kejahatan intelektual," pungkasnya.


 


TOPIK TERKAIT

# Mahkamah Konstitusi# MK# Sengketa Pilkada Siak 2024# Kabupaten Siak# Riau# Alfedri-Husni Merza
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sawit

    Alamak! Total 272 Perusahaan di Riau Belum Sertifikasi ISPO

    Jumat, 10 Jan 2025 | 13:40 WIB
  • Politik

    KPU Dinilai 'Main Mata', Paslon Alfedri-Husni Sudah Siapkan Bukti dan Saksi di Sidang MK

    Jumat, 10 Jan 2025 | 18:10 WIB
  • Nasional

    Pekan Depan Jangan Lupa Cek Rekening, Beasiswa Pemprov Riau 2024 Cair!

    Jumat, 10 Jan 2025 | 02:23 WIB
  • Nusantara

    SAH! KPU Riau Tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih

    Kamis, 09 Jan 2025 | 18:32 WIB
  • Nasional

    Persiapan HPN 2025 di Riau Sudah Matang, Prabowo Dijadwalkan Hadir

    Kamis, 09 Jan 2025 | 18:10 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :