Teluk Kuantan, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Sengingi, Riau gelar konferensi pers tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari 2025, dan sekaligus digelar pemusnahan barang bukti, Jumat (31/1).

Waka Polres Kuansing, Kompol Novaldi, yang pimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Novris H Simanjuntak, dan Kasi Humas, Iptu Aman Sembiring.

Menurut Kompol Novaldi, keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 21 orang dengan berat barang bukti 134,29 gram hasil tangkapan anggota unit Satreskoba Polres Kuansing, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Singingi Hilir, dan Polsek Kuantan Mudik.

"Untuk Polres sendiri sepanjang Januari 2025 telah menahan 16 orang tersangka narkotika dan BB sabu seberat 128,46 gram, pil ekstasi 2 butir," jelasnya.

Sedang jajaran Polsek Kuantan Mudik, ulasnya, berhasil mengungkap kasus narkoba 2 tersangka bersama barang bukti seberat 2,18 gram. Lalu, Polsek Kuantan Hilir memproses kasus barang haram dan menahan 2 orang pelaku, sabu 1,91 gram diamankan sebagai alat buki. 

Selain itu, personel Polsek Sengingi Hilir menunjukkan taringnya memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Di mana berhasil tangkap seorang pelaku narkoba dengan barang bukti 1,74 gram. Semua para pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penindakan terukur ini bukti nyata Polres Kuansing dalam 'Perangi' peredaran narkotika, kita minta masyarakat jangan ragu untuk lapor apabila mengetahui peredaran bisnis haram itu," tegasnya.

Pengamatan katakabar.com, selepas konferensi pers, pihak Polres Kuansing melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 77,13 gram hasil ungkap kasus Satreskoba Polres dan Polsek jajaran yang disaksikan oleh pihak perwakilan Kejaksaan Kuansing, PN Kuansing, Kepala Lapas Kuansing, dan instansi lainnya.