https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sawit / Siap-siap, Batas Lapor Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan November 2023

Dimulai Perusahaan

Siap-siap, Batas Lapor Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan November 2023


Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:44 WIB  

Penulis : Sahdan
Editor : Sahdan
Siap-siap, Batas Lapor Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan November 2023

Foto Adi/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 29775 | Artikel Judul: Siap-siap, Batas Lapor Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan November 2023 | Tanggal: Sabtu, 24 Juni 2023 - 15:44

Jakarta, katakabar.com - Menteri Koordinasi Bidang Maritim Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) disapa akrab Opung Luhut menegaskan, batas pelaporan data kebun sawit dalam kawasan hutan pada 2 November 2023 nanti, dan dimulai dari perusahaan, baru nanti diikuti koperasi dan pekebun rakyat

Menko Marves menjelaskan saat konferensi pers Sabtu (24/6, dari laporan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimasi Pendapatan Negara kepada Presiden Jokowi yang disetujui, pemerintah berkomitmen membenahi industri kelapa sawit dari hulu hingga ke hilir, dimulai dari bagian hulu, yakni pembenahan penguasaan kebun khususnya oleh perusahaan.

Berdasarkan temuan Satgas, banyak perusahaan swasta yang ternyata tidak memiliki ijin sebagaimana diharuskan atau diatur, inilah yang menjadi konsentrasi Satgas.

Pada 2021 lalu, tutupan kelapa sawit menggunakan citra satelit seluas 16.8 juta hektar. Dari 16,8 juta tersebut 10,4 juta hektar hanya diperuntukan bagi perkebunan swasta dan nasional. Sedang, sisanya perkebunan rakyat. Ini yang kita lakukan detail, apakah angka ini benar, apakah pemiliknya benar,” ulas LBP.

Dari total lahan tersebut, terpantau 3,3 juta terdapat dalam Kawasan Hutan, dan bakal diselesaikan dengan mekanisme Undang Undang Cipta Kerja Pasal 110A dan Pasal 110B.

Menurut LBP, ke depan konsentrasi Satgas adalah pengecekan kebenaran kepemilikan lahan yang terdata citra satelit dengan data yang dilaporkan pemerintah, khususnya perusahaan. Hal ini dikarenakan pemerintah menemukan banyak data yang tidak benar, khususnya perusahaan.

Untuk itu, LBP meminta kepada semua pelaku industri untuk secara mandiri melaporkan kebun mereka berdasarkan bukti yang dimiliki.

“Satgas dengan tegas mengimbau semua pelaku usaha agar melakukan pelaporan mandiri atau self reporting atas kondisi lahan perkebunan beserta bukti ijin usaha yang dimiliki,” tegas LBP.

Bagi perusahaan diarahkan untuk melapor mandiri melalui website SIPERIBUN dari 3 Juli hingga 3 Agustus 2023, dan untuk rakyat akan diinformasikan lebih lanjut.

Satgas nantinya memiliki tugas test case pemanggilan. Kalau melihat data perusahaan yang mencurigakan, untuk memastikan data diberikan benar dan lengkap.

“Semua perusahaan agar tertib dan memberikan data sebenar-benarnya serta disiplin melaporkan kondisinya,” imbaunya.

Pemerintah ujar LBP, bakal menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tenah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit.

Harapannya, setelah pendataan ini Satgas dapat melihat secara pasti berapa hektar lahan yang dimiliki oleh perusahaan dan berapa yang memang betul untuk rakyat, agar nantinya dapat menerapkan mekanisme pelepasan kawasan hutan.



www.katakabar.com | Artikel ID: 29775 | Artikel Judul: Siap-siap, Batas Lapor Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan November 2023 | Tanggal: Sabtu, 24 Juni 2023 - 15:44
Sumber : sawitsetara.net

TOPIK TERKAIT

# Mulai Perusahaan# Menko Maritim# November 2023# Kebun Sawit# Dalam Kawasan# Jakarta
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sawit

    Masyarakat Bathin Betuah Belum Bisa Ajukan Ikut Program PSR, Ini Kendalanya

    Sabtu, 24 Jun 2023 | 15:03 WIB
  • Sawit

    Hingga Penghujung Mei 2023, Dana PSR Ditransfer Capai Rp7,49 Triliun

    Jumat, 23 Jun 2023 | 22:36 WIB
  • Ekonomi

    BTN Optimis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang

    , 25 Mar 2023 | 10:37 WIB
  • Hukrim

    Terima Sertifikat CSFA Dari BPK, Kapolri Mau Personel Polisi Punya Kemampuan Auditor

    , 19 Jan 2022 | 14:15 WIB
  • Lifestyle

    Si Cantik Nurlaili, Open Spiker Belia Andalan Jakarta Elektrik PLN

    , 14 Jan 2022 | 10:39 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :