Home / Sawit / Silahkan Pekebun Ajukan Bantuan Sarpras Untuk Pengembangan Perkebunan Sawit
Silahkan Pekebun Ajukan Bantuan Sarpras Untuk Pengembangan Perkebunan Sawit
![Silahkan Pekebun Ajukan Bantuan Sarpras Untuk Pengembangan Perkebunan Sawit](https://www.katakabar.com/foto_berita/2024/03/2024-03-29-silahkan-pekebun-ajukan-bantuan-sarpras-untuk-pengembangan-perkebunan-sawit.jpg)
Foto Istimewa/katakabar.com.
Lampung, katakabar.com - Pekebun kelapa sawit silahkan ajuakan bantuan program Sarana Prasarana (Sarpras) perkebunan kelapa sawit. Program Sarpas ini bertujuan untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit.
Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Ahmad Munir saat workshop Penguatan Kemitraan dan Kelembagaan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat di Lampung, pada 27 hingga 29 Maret 2024, menyatakan program Sarpras krusial mesti dipenuhi pekebun kelapa sawit persyaratannya.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang gelar warkshop dihadiri 120 peserta dengan narasumber dari BPDPKS, Ditjenbun, Disbun Provinsi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, hingga salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Menurut Munir, petani sawit dapat mengajukan permohonan sarana dan prasana, berupa jalan usaha perkebunan, alat berat, truck, pupuk, pestisida dan alat perkebunan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten masing-masing.
“Hal ini mengacu pada keputusan Dirjen Perkebunan mengenai Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan BBPDPKS,” ulas Munir, dilansir dari majalah hortus, pada Jumat (29/3).
Dijelaskab Munir, jenis Sarpas perkebunan kelapa sawit Berdasarkan Permentan Nomor 03 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 273 tahun 2020, ada 8 jenis meliputi benih, pupuk dan pestisida (Ekstensifikasi), Pupuk dan Pestisida (Intensifikasi), Alat pascapanen dan Unit Pengolahan Hasil, Peningkatan Jalan dan Tata Kelola Air, Alat Transportasi, Mesin Pertanian; Infrastruktur Pasar, dan Verifikasi Teknis (ISPO).
“Bagi kelompok tani atau pekebun silakan untuk mengajukan program Sarpras ini,” seru Munir.
Hampir separuh atau setara 42 persen perkebunan kelapa sawit Indonesia, yakni perkebunan petani swadaya dan tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua dengan berbagai macam kondisi. Bahkan, 4,2 juta hektar perkebunan tersebut perlu dilakukan peremajaan atau replanting.
“Seluas 4,2 juta hektar perkebunan kelapa sawit tersebut perlu dilakukan peremajaan, sebab kinerjanya kurang maksimal lantaran umur tanaman sudah tua, atau produktivitasnya rendah,” terangnya.
Saat ini, kata Munir, masih banyak tantangan perkebunan kelapa sawit, seperti produktivitas rendah, hanya 3,8 ton per hektar per tahun. Ini masih jauh dibandingkan dengan produktivitas perkebunan besar swasta yang mencapai 6 hingga 7 ton per hektar per tahun.
Selain itu, lanjutnya, terkait hilirisasi pemanfaatan produk samping sawit belum optimal. Lalu, ada seluas 3 juta hektar sawit terindikasi berada di dalam kawasan hutan sehingga legalitasnya bermasalah.
Terus, masih ada gangguan usaha dan konflik yang mengakibatkan kurangnya harmonisasi PBS/PBN dengan pekebun sehingga menurunkan produktivitas,” bebernya.
Ketua DPW APKASINDO Lampung, Abdul Simanjutak menyampaikan langkah selanjutnya dari kegiatan ini agar petani plasma yang tergabung di koperasi bisa mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan menjadi bermitra dengan berbagai perusahaan.
“Kegiatan ini cukup bagus dengan adanya pembinaan dan sosialisasi APKASINDO kepada masyarakat yang kurang memahami rantai bisnis pemasaran sawit dan membicarakan tentang apa yang dibutuhkan oleh petani sawit contohnya pupuk serta advokasi,” ucap Abdul.
Melalui workshop ini, harap Abdul, petani dapat edukasi terkait hulu sawit terutama mengenai manfaat dan tipelovi kemitraan, tatakelola harga Tandan Buah Segar (TBS) dan mengenai perbedaan pupuk asli dan palsu, sebab di Lampung masih banyak mendapatkan pupuk palsu.
"Petani sawit di Lampung bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah agar bisa meningkatkan produktivitas kelapa sawit yang ada di Lampung," harapnya.
Terima kasih, tutur Abdul, kepada BPDPKS dan Ditjenbun yang sudah mendukung terselenggaranya kegiatan workshop ini.
“Adanya kegiatan workshop ini kita ucap syukur, harapannya ke depan di Lampung terus dilaksanakannya kegiatan ini,” sebutnya.
Ketua Umum DPP APKASINDO Gulat Manurung menimpali, pihaknya terus melakukan upaya peningkatan kesejahteraan terhadap petani sawit.
"Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) minyak inti sawit dua produksi utama dari pengolahan TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS)," katanya.
Kehadiran sawit, ulas Gulat, telah merubah kehidupan dan ketergantungan dunia industri kimia terhadap CPO dan PKO. Kesuksesan ini diraih adanya kemitraan antara petani sawit di Provinsi Lampung kepada pemerintah lewat dinas perkebunan.
“Kesuksesan petani sawit di Lampung berkat dinas perkebunan dekat petani, sehingga membuat petani lebih percaya diri, dan lebih maju,” urai Gulat.
Untuk itu, Gulat meminta, pemerintah setempat membuka regulasi agar di Provinsi Lampung mendukung pe,mbangunan pabrik mini minyak goreng.
“Jadi, kami meminta kepada pemerintah agar mengupayakan hal tersebut untuk membantu kemudahan petani sawit,” serunya.
Rencanakan Pembangunan Pamigo
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Yuliastuti menyatakan, hingga saat ini petani sawit sangat bergantung dengan pabrik sawit. Untuk itu, pemerintah sudah merencanakan untuk pembangunan Pabrik Minyak Goreng (Pamigo).
“Jadi, untuk pamigo Pemprov sudah mengarah kepada program untuk bagaimana sawit rakyat bisa diolah oleh daerah itu sendiri,” imbuhnya.
Perencanaan pembangunan Pamigo itu, terang Yuliastuti, sudah bekerja sama dengan Universitas Lampung (Unila).
Kami sudah melakukan uji kelayakan untuk pembangunan pabrik mini minyak goreng. Mudah-mudahan ke depan bisa direalisasikan.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budi Chondrowati menekankan kepada pemerintah agar mempermudah persyaratan peremajaan sawit rakyat (PSR). Harapannya, kepada Menteri Pertanian RI agar mempermudah regulasi pembuatan pamigo di Lampung.
“Lampung mengalami kesulitan untuk kuota yang luasnya 2400 hektar. Makanya, kepada menteri pertanian agar Lampung bisa menjadi contoh daerah lain,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :