Duri, katakabar.com - Sebanyak enam orang karyawan aktif PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang dibawa Gindo Lubis Cs melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum "WLS & Partners" secara resmi menyampaikan surat somasi dan permintaan Bipartit kepada Pimpinan perusahaan.
Dalam keterangan resmi Tim Kuasa Hukum ke enam karyawan tersebut, yakni Wilson Lambertus Situmorang S.H, M.H, dan Dede Hebron S.H, kepada katakabar.com, Selasa (26/5) sore, menyampaikan yang menjadi pokok tuntutan dari karyawan semuanya saat ini bakal memasuki umur 56 Tahun meminta agar pihak PT PHR tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan karena alasan pensiun di usia 56 Tahun sebagaimana yang telah dilakukan selama ini terhadap karyawan sebelumnya.
Menurut Wilson Lambertus Situmorang S.H. M.H, selaku Penasehat Hukum karyawan tersebut, menjelaskan praktik penerapan usia pensiun yang dilakukan oleh PT PHR selama ini jelas-jelas tidak sesuai dan atau bertentangan, serta melanggar ketentuan perundang undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang telah menetapkan secara eksplisit bahwa batas usia pensiun bagi karyawan di Tahun 2026 saat ini adalah pada usia 59 Tahun.
"Berdasarkan aturan perundangan yang sudah final tersebut pihak karyawan lewat kuasa hukumnya hanya meminta agar PT PHR dapat tunduk kepada aturan yg berlaku," ujar Wilson.
Demi mencapai mufakat terkait dengan adanya perselisihan kepentingan antara pekerja dengan perusahaan, beber Wilson, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, tim kuasa hukum karyawan meminta agar PT PHR membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Bipartit demi tercapainya rasa keadilan bagi seluruh pihak sebagaimana cita-cita dari sebuah aturan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan manajemen PT PHR belum memberikan keterangan resmi mengenai enam orang karyawan PT PHR berselisih tentang penerapan batas usia pensiun. Sebab ketika katakabar.com mengkonfirmasi manajemen PT PHR melalui Ach Wibisono, lewat pesan singkat WhatsApp, Selasa sore, belum memberikan jawaban secara resmi.
Berselisih Penerapan Batas Usia Pensiun 6 Karyawan PT PHR Layangkan Somasi dan Permintaan Bipartit
Diskusi pembaca untuk berita ini