Home / Hukrim / Spesialis Curanmor, Warga Senggoro Sukses Gasak 22 Unit Motor Berbagai Merk
Spesialis Curanmor, Warga Senggoro Sukses Gasak 22 Unit Motor Berbagai Merk
Bengkalis, katakabar.com - Seorang pria belakangan diketahui bernama A, warga Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis terbilang sukses melakukan pencurian sepeda motor berbagai merk.
Tak tanggung-tanggung selama menjalankan aksinya, Inisial A berhasil gasak 22 unit berbagai merk sepeda motor kurun 4 bulan lamanya.
Tapi, sepandai-pandainya A sebagai Curanmor menjalankan aksi tetap sajas terendus tim opsnal Polres Bengkalis.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro kepada wartawan, pelaku bernama A dalamnmenjalankan aksinya modusnya mengelabui para korban, pura-pura sewa sepeda motor milik korban lantas menggadaikan kepada orang lain.
"Menerima gadai sepeda motor milik korban, kemudian saat korban ingin menebus sepeda motornya, sepeda motor tersebut sudah dipindah tangan kanan oleh pelaku kepada orang lain," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, pulau seberang, Rabu (30/10).
Modus selanjutnya, ulas AKBP Bimo, membeli motor secara kredit melalui PT ADIRA, setelah itu menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.
"Total 22 unit sepeda motor yang berhasil digelapkan pelaku rata rata digadaikan kisaran Rp6 juta bahkan ada yang mencapai Rp14 juta. Uang hasil gadai seped motor curian digunakan untuk biayai kebutuhan hidup dan bermain judi.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres Bengkalis, berawal adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Lalu, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan yangbditingkatkan ke tahap penyidikan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, serta hasil gelar perkara menjadi sidik.
"Informasi dari masyarakat pelaku A sedang berada di dalam kapal Roro menuju Kabupaten Bengkalis, Senin (28/10 sekitar 00.30 WIB. Mendapat informasi tim opsnal dengan cepat mendatangi pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah berhasil ditangkap, tambahnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana.
Komentar Via Facebook :