Menanggapi usulan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Dr. Perlindungan, menyatakan pihaknya akan segera membentuk tim survei untuk meninjau lokasi yang diusulkan Pemkab Langkat. Hasil survei akan menjadi dasar penentuan bentuk layanan yang akan dibangun, baik Kantor Imigrasi maupun Unit Pelayanan Paspor.
Rencananya, layanan keimigrasian akan ditempatkan di kawasan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Langkat yang terintegrasi dengan Mall Pelayanan Publik sehingga dinilai strategis dan mudah diakses masyarakat.
Syah Afandin berharap proses perencanaan dapat segera ditindaklanjuti agar masyarakat Langkat dapat menikmati layanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus bepergian ke luar daerah.
Syah Afandin Usulkan Kantor Imigrasi di Langkat, Permudah Layanan Paspor
Diskusi pembaca untuk berita ini