Langkat, Katakabar – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH mengusulkan pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Langkat guna mempermudah masyarakat mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
Usulan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Perlindungan, SH, MH, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (22/6/2026).
Syah Afandin menilai keberadaan kantor imigrasi sudah menjadi kebutuhan mengingat jumlah penduduk Langkat telah mencapai lebih dari satu juta jiwa. Selain itu, Langkat juga menjadi salah satu daerah penyumbang tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
"Keberadaan Kantor Imigrasi akan sangat membantu masyarakat karena tidak perlu lagi mengurus paspor ke daerah lain," kata Syah Afandin.
Syah Afandin Usulkan Kantor Imigrasi di Langkat, Permudah Layanan Paspor
Diskusi pembaca untuk berita ini