Pekanbaru, katakabar.com - Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles Gilbert, desak Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemeriksaan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga melakukan praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang merugikan petani di Provinsi Riau.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penurunan harga acuan TBS kelapa sawit selama Oktober 2026 yang berdampak terhadap pendapatan petani. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan bahwa mekanisme pembelian TBS di tingkat pabrik berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Charles Gilbert menegaskan penurunan harga komoditas tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan praktik perdagangan yang tidak transparan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan petani.

“Kami meminta Polda Riau turun tangan dan memeriksa pabrik-pabrik kelapa sawit yang diduga melakukan praktik pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat indikasi manipulasi timbangan, pemotongan yang tidak wajar, ketidaksesuaian harga pembelian, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka hal tersebut harus diusut secara profesional dan transparan,” tegas Charles Gilbert.

Dari pemberitaan terkait penetapan harga TBS Provinsi Riau, pada periode 7 hingga 13 Oktober 2026 harga acuan untuk tanaman umur sembilan tahun tercatat sebesar Rp3.733,74 per kilogram bagi kelompok mitra swadaya dan Rp3.796,85 per kilogram bagi kelompok mitra plasma.

Pada periode berikutnya, yakni 14 hingga 20 Oktober 2026, harga acuan kelompok mitra swadaya dilaporkan turun menjadi Rp3.603,92 per kilogram, sedangkan kelompok mitra plasma menjadi Rp3.783,39 per kilogram.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga masih dirasakan petani, khususnya kelompok mitra swadaya. Meski demikian, perubahan harga acuan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pabrik tertentu. Karena itu, pemeriksaan terhadap transaksi aktual di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Charles menilai petani sawit memiliki posisi strategis dalam mendukung perekonomian daerah. Mereka menanggung biaya pupuk, perawatan kebun, tenaga kerja, transportasi, serta berbagai kebutuhan produksi lainnya. Ketika harga jual menurun, pendapatan petani ikut tertekan, sementara biaya produksi belum tentu mengalami penurunan yang sebanding.

“Jangan sampai petani terus menanggung beban ekonomi tanpa memperoleh kepastian mengenai harga dan perhitungan hasil panen mereka. Kami meminta adanya transparansi dalam penetapan harga, penimbangan, potongan mutu, serta pembayaran yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit,” ujarnya.

BEM Kristiani Seluruh Indonesia menilai bahwa penanganan persoalan ini perlu dilakukan melalui koordinasi antara Polda Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Satgas Pangan, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada harga yang diumumkan, tetapi juga pada bukti transaksi pembelian TBS di setiap pabrik yang dilaporkan masyarakat. Data harga resmi perlu dibandingkan dengan harga yang benar-benar diterima petani, disertai pemeriksaan bukti timbang, nota pembelian, potongan, dan mekanisme pembayaran.

Menurut Charles, langkah tersebut diperlukan untuk membedakan penurunan harga akibat perubahan harga CPO dan kernel di pasar dari dugaan penyimpangan dalam praktik pembelian di tingkat pabrik.

“Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, semuanya harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar dugaan,” tegasnya.

Dalam menyikapi persoalan harga TBS sawit di Riau, Charles Gilbert menyampaikan tiga tuntutan utama:

Pertama, meminta Polda Riau memeriksa PKS yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti transaksi, laporan petani, serta ketentuan harga yang berlaku.

Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan memperketat pengawasan harga TBS. Pemerintah perlu memastikan transparansi penimbangan, kualitas buah, potongan, dan pembayaran, serta menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh petani.

Ketiga, meminta koordinasi lintas lembaga untuk melindungi petani dari praktik perdagangan yang melanggar hukum. Jika ditemukan indikasi persekongkolan harga atau pelanggaran persaingan usaha, lembaga yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Charles Gilbert menegaskan bahwa perjuangan melindungi petani sawit bukan semata-mata persoalan harga komoditas, melainkan juga menyangkut keadilan ekonomi, transparansi perdagangan, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat perkebunan.

BEM Kristiani Seluruh Indonesia mendorong agar persoalan ini ditangani secara terbuka, terukur, dan bertanggung jawab. Petani harus memperoleh kepastian bahwa hasil kerja mereka dihargai melalui mekanisme perdagangan yang adil, sedangkan pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap keresahan petani sawit. Jangan biarkan dugaan praktik yang merugikan petani berlalu tanpa pemeriksaan. Jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika penurunan harga disebabkan faktor pasar, jelaskan secara transparan agar petani mendapatkan kepastian dan tidak menjadi korban informasi yang tidak jelas,” sebut Charles Gilbert.

BEM Kristiani Seluruh Indonesia akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan keadilan ekonomi, perlindungan masyarakat, dan tata kelola industri kelapa sawit yang transparan serta berkeadilan.