Osriel juga mempertanyakan efektivitas kinerja tenaga ahli yang diangkat. Ia menegaskan bahwa pembayaran honorarium seharusnya didasarkan pada tugas dan kontribusi nyata yang diberikan kepada lembaga.

Selain itu, Osriel menyayangkan pernyataan Sekretaris DPRD Langkat yang menyebut pola penetapan tenaga ahli tahun 2026 masih mengacu pada skema tahun sebelumnya yang justru menjadi temuan auditor.

Menurut dia, temuan BPK telah menjelaskan adanya kelebihan penganggaran pada kelompok pakar atau tim ahli yang nilainya mencapai Rp78,4 juta serta belanja tenaga ahli yang diperbantukan untuk Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) pada komisi yang membebani keuangan daerah sebesar Rp220,8 juta.

Karena itu, Osriel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut guna memastikan tidak terdapat pelanggaran dalam proses perencanaan maupun penggunaan anggaran.

Lebih lanjut, ia menilai persoalan utama bukan hanya pada pengembalian dana ke kas daerah, melainkan pada proses penganggaran yang menyebabkan temuan tersebut muncul.