Menurutnya, pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran tidak otomatis menghapus persoalan tata kelola keuangan yang menjadi akar masalah.
"Uang memang sudah dikembalikan, tetapi yang perlu dievaluasi adalah mengapa kesalahan itu bisa terjadi sejak awal. Pengembalian dana tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran harus diperbaiki agar kejadian serupa tidak terus berulang," ujarnya.
Osriel menambahkan bahwa proses penyusunan anggaran harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta analisis kebutuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan tenaga ahli dan penggunaan anggaran dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan serupa pada masa mendatang.*
Temuan BPK Soal Tenaga Ahli DPRD Langkat Disorot, APH Didesak Periksa Sekwan
Diskusi pembaca untuk berita ini