Namun, dalam keputusan tersebut tidak dijelaskan secara rinci penempatan masing-masing tenaga ahli pada kelompok pakar atau alat kelengkapan dewan (AKD). 

Dokumen itu hanya memuat nama serta bidang keahlian tenaga ahli yang diangkat.

Jumlah tenaga ahli yang ditetapkan pada tahun 2025 juga meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada 2024, Sekretariat DPRD Langkat hanya mengangkat 10 tenaga ahli berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 3 Tahun 2024.

Saat itu, tenaga ahli ditempatkan untuk mendukung tiga Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni empat orang pada unsur pimpinan DPRD, tiga orang untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan tiga orang lainnya untuk komisi.