Pelalawan, katakabar.com Kebakaran lahan PT Arara Abadi di Desa Marbau, Kabupaten Pelalawan diperkirakan 8 hektar mendapat kritikan dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Kordinator Jikalahari, I Made, menilai, lahan konsesi PT. Arara Abadi yang terbakar tersebut tidak disegel atau di Police Line.

"Ini merupakan bentuk perlakuan istimewa, berbeda perlakuannya dengan PT. SSS dan PT. Adei saat terjadi kebakaran tahun 2019 yang langsung disegel, padahal sama-sama di lahan gambut. Sekarang ada kebakaran di PT. Arara Abadi yang merupakan grup Sinar Mas tidak disegel, kan ada pola diskriminasi di situ,” kata I Made di Pangkalan Kerinci, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, keengganan Polda Riau menyegel lahan PT. Arara Abadi tersebut karena adanya kerjasama antara grup Sinar Mas dengan Polda Riau tahun 2019.

"Tahun 2019 ada kerjasama antara grup Sinar Mas dengan Polda Riau dalam menyebarkan brosur pencegahan karhutla untuk ditempel di Polsek-Polsek, tapi kan nggak mungkin kerjasamanya cuma seperti itu modelnya,” ungkapnya.

Ia juga meminta Polda Riau membuka ke publik bentuk kerjasama yang dijalin dengan grup Sinar Mas tersebut. "Polda Riau juga harus membuka bentuk kerjasama yang dijalin dengan grup Sinar Mas tersebut seperti apa,” tandasnya.