Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas menghentikan kedua kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan sekitar 30 batang kayu gelondongan dengan panjang rata-rata sekitar 4,8 meter yang diangkut menggunakan kedua truk tersebut.
Berdasarkan keterangan awal para sopir, kayu-kayu tersebut diduga milik seseorang berinisial ST yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Selanjutnya, tim gabungan mengamankan dua orang sopir beserta barang bukti untuk dibawa ke Markas Polda Sumatera Utara di Medan.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan awal, para sopir bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat praktik pembalakan liar masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan dan lingkungan di Sumatera Utara. Aparat diharapkan dapat mengusut tuntas asal-usul kayu serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan illegal logging tersebut.
TNI Gagalkan Dugaan Illegal Logging di Dairi, Dua Truk Bermuatan Puluhan Kayu Gelondongan Disita
Diskusi pembaca untuk berita ini