Pekanabaru, katakabar.com - Misteri tewasnya sopir truk ekspedisi asal Jakarta Utara, Heri Supriadi 54 tahun, yang ditemukan terikat dan dilakban di dalam kabin truk di kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena berusaha melawan saat proses penangkapan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penemuan mayat korban di dalam mobil box ekspedisi dengan kondisi mengenaskan.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang bermula dari penemuan mayat di dalam mobil box ekspedisi dengan kondisi tidak wajar, diikat dan dilakban seluruh badan dan kepala,” kata Kombes Muharman, Minggu (24/5).

Lepas penemuan mayat, ujar Kapolresta Pekanbaru, petugas polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menurunkan tim laboratorium forensik (Labfor) untuk mencari petunjuk.

“Telah dilakukan olah TKP dan menurunkan tim labfor sehingga didapat petunjuk untuk pengungkapan perkara,” ulasnya.

Dari hasil penyelidikan intensif, ucapnya, polisi akhirnya berhasil memburu para pelaku pada 21 hingga 22 Mei 2026 di lokasi berbeda.

Empat orang diketahui terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut, yakni FG sebagai otak pelaku, ZN, AN yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), serta AS.

FG ditangkap di Binjai pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap ZN di Langkat dan AS di wilayah Mandau, Riau.

Komber Muharman mengungkapkan FG ternyata sopir truk ekspedisi yang bekerja bersama korban. Motif pembunuhan diduga karena para pelaku ingin menggelapkan muatan truk.

“FG merupakan sopir dari mobil truk ekspedisi bersama korban HS. Niat awal ingin menggelapkan isi truk, namun karena korban tidak mau, FG kemudian berkomplot dengan pelaku lainnya untuk menyetting seolah-olah terjadi perampokan,” terangnya.

Rencana jahat itu kemudian dieksekusi sejak 2 Mei hingga korban ditemukan tewas pada 3 Mei 2026. Dalam aksinya, korban diikat dan dilakban hingga akhirnya meninggal dunia di dalam kabin truk.

Menurut Komber Muharman, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak ekspedisi yang menemukan kejanggalan pada pergerakan GPS kendaraan. Truk yang membawa barang dari Medan menuju Lampung justru berhenti di wilayah Riau hingga akhirnya GPS mati total.

“GPS tidak sesuai dengan rute. Barang dibawa dari Medan tujuan Lampung, namun hanya berada di Riau hingga GPS mati. Kemudian pihak ekspedisi melaporkan ke kepolisian,” imbuh Kombes Muharman.

Dalam perkara ini, FG disebut sebagai dalang utama yang merancang seluruh aksi kejahatan, termasuk mengikat dan melakban korban. Sementara ZN dan AN berperan membantu mengikat serta melakban korban.

Sedang tersangka AS membantu menyediakan tiga rol lakban dan satu pucuk senjata air softgun yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.

“Peran FG sebagai otak pelaku dan merencanakan seluruh kejahatan ini. ZN dan AN membantu mengikat dan melakban korban, sementara AS membantu menyediakan lakban dan air softgun,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain berinisial AN yang masuk daftar pencarian orang.