Jakarta, katakabar.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda apresiasi kejujuran dan keterbukaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengenai kondisi terkini pertanahaan dan tata ruang di Indonesia lewat data yang dijabarkannya saat rapat kerja dengan Komisi II, Rabu (30/10).
“Pak Nusron hadir ke Ruang Rapat Komisi II DPR RI dengan segala kejujurannya terhadap data dan kondisi terkait dengan pertanahan dan tata ruang di Indonesia, itu tentu harus kita apresiasi," ujar Rifqi melalui keterangan resmi Setjen DPR RI, dilansir dari laman EMG, Kamis (31/10).
Menurutnya, salah satu yang sangat penting total 500 lebih badan usaha di republik ini sudah menggunakan lahan, menanam sawit dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tapi tak kunjung memiliki legalitas berupa hak guna usaha (HGU).
Pihaknya berharap, Nusron bisa segera menyelesaikan hal ini. Apalagi salah satu target 100 hari kerja kementerian tersebut menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit.
"Jika hal tersebut tidak terselesaikan, maka setiap hari negara ini dirampok para pengusaha dan petani kelapa sawit yang tidak mau tunduk kepada hukum negara. Begitu pula persoalan lainnya, seperti mafia tanah, sengketa tanah, dan tata ruang yang masih kerap kali tumpang tinggi di level kabupaten, kota, provinsi, yang masih sangat sulit untuk dilakukan sinkronisasi karena ada hambatan-hambatan di berbagai regulasi," jelasnya.
Adapun program 100 hari kerja Menteri ATR/BPN lainnya diantaranya menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, dan menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari.
Di rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR RI itu, Nusron menyebutkan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit nakal karena menjalankan usaha hanya berlandaskan IUP tapi tidak memiliki HGU. Luasnya tidak main-main, mencapai 2,5 juta hektar.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41, perusahaan yang boleh menanam sawit adalah yang punya IUP dan punya HGU," tegasnya.
Sanksi yang diterapkan kepada perusahaan sawit nakal, ucapnya, denda pajak yang besarannya dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meskisudah membayar denda, sambungnya, perusahaan kelapa sawit tidak otomatis mendapatkan HGU.
"Kami sedang menertibkan dan mengevaluasi, proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU baru untuk sementara ditahan dulu. Keputusan final terhadap perusahaan yang selama ini tidak taat aturan, nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah," tandasnya.
Total 537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU, Komisi II DPR RI Negara Ini Dirampok Tiap Hari Segera Diselesaikan
Diskusi pembaca untuk berita ini