Jakarta, katakabar.com - Ketegangan geopolitik, penataan ulang rantai pasok, digitalisasi, dan tuntutan pengurangan emisi menuntut Indonesia memperkuat kapasitas industri, serta kepastian pasokan bahan baku, energi, dan teknologi agar mampu menghadapi gejolak dan memanfaatkan peluang rantai nilai global.

Di dalam negeri, tantangannya ialah mengubah kekayaan sumber daya alam menjadi produk bernilai tambah tinggi melalui keterhubungan pemasok bahan baku, industri pengolahan, pemasok komponen, dan produsen barang jadi, didukung teknologi, tenaga kerja terampil, serta pemasok domestik yang kuat.

“Ini bukan sekadar kelanjutan kebijakan masa lalu, melainkan pembaharuan yang disesuaikan dengan realitas global dan kebutuhan domestik,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) saat kuliah umum di Universitas Hiroshima, Jepang belum lama ini.

Pada akhir 2025, AGK selaku Menteri Perindustrian meluncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) untuk mengorkestrasi pembangunan lintas sektor secara integratif. Pendekatannya mencakup keterkaitan vertikal dan horizontal, backward dan forward linkage setiap produk, serta pengembangan prioritas rantai pasok berdasarkan lingkungan strategis dan masukan asosiasi, akademisi, serta pakar ekonomi melalui public hearing.

SBIN menjadi instrumen teknokratis lintas kementerian/lembaga untuk menerjemahkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke dalam kebijakan pembangunan industri. Delapan elemennya meliputi ketahanan ekonomi, kemandirian, penciptaan lapangan kerja, pembangunan SDM dan teknologi, hilirisasi, pemerataan melalui industri rakyat dan IKM, reformasi regulasi, serta pengembangan industri hijau dan biru.

Esensi SBIN dirangkum dalam lima prinsip yang saling terkait: integrasi semua sektor; penguatan backward dan forward linkages; industrialisasi melalui hilirisasi sumber daya alam; pemerataan dan inklusivitas ekonomi; serta keselarasan ekologis dan peningkatan kualitas manusia.

Integrasi Semua Sektor

Fragmentasi kebijakan dan ego sektoral membuat target kementerian, lembaga, dan unit kerja kerap tidak terhubung. SBIN menyatukan agenda industri dalam kerangka nasional dengan pembagian peran sesuai kewenangan. Produksi pertanian, misalnya, perlu terhubung dengan industri agro, pupuk, mesin pertanian, transportasi, elektronika, pengemasan, dan logistik.

Integrasi mencakup penyelarasan industri dengan pendidikan, riset, energi, infrastruktur, pembiayaan, dan pembangunan wilayah. Pendidikan vokasi harus menjawab kebutuhan tenaga terampil, sementara investasi teknologi membutuhkan riset dan pembiayaan jangka panjang. Koordinasi pusat-daerah, lembaga pendidikan, dan dunia usaha menjadi kunci.

Lima aksinya: (1) memetakan rantai pasok lintas sektor berbasis pohon industri untuk menemukan kekurangan kapasitas dan hambatan; (2) membangun koridor industri yang menghubungkan fasilitas hulu-hilir dengan logistik, energi, air, dan riset; (3) membentuk badan pengelola klaster untuk mengoordinasikan infrastruktur, SDM, dan perizinan; (4) menghubungkan perusahaan, termasuk IKM, melalui platform rantai pasok digital; serta (5) menyelaraskan perencanaan WPPI, kawasan industri, sentra IKM, dan Desa Industri.

Penguatan Backward & Forward Linkages

Backward linkages menghubungkan industri dengan pemasok input; forward linkages menghubungkan hasil produksi dengan industri pengguna, sektor lain, dan pasar. Pemetaan keduanya mengidentifikasi peluang serta mata rantai yang lemah atau bergantung pada pasokan luar negeri.

Penguatannya dilakukan melalui tujuh aksi: (1) memperkuat suplai domestik di hulu melalui peningkatan produksi dan mutu bahan baku, penyediaan bahan kimia serta teknologi pendukung, fasilitas penyimpanan, dan logistik rantai dingin; (2) melakukan business matching agar perencanaan dan produksi setiap lini pohon industri sesuai kebutuhan riil; (3) membangun kemitraan pemasok dengan industri serta pengolah dengan pembeli, termasuk pemanfaatan produk Desa Industri oleh IKM dan industri besar; (4) meningkatkan kualitas kandungan lokal melalui reformasi TKDN, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, modernisasi teknologi pemasok, dan kemitraan IKM dengan industri besar; (5) memperluas produk hilir dan akses pasar melalui diversifikasi penggunaan, misalnya oleokimia sawit untuk kosmetik, deterjen, polimer, dan tekstil, serta sertifikasi, promosi, dan akses pasar domestik maupun ekspor; (6) menyediakan pembiayaan rantai pasok, seperti letter of credit financing, invoice financing, factoring bagi IKM, capex financing, project financing, dan promosi investasi industri pionir; serta (7) melindungi pasar domestik melalui perluasan SNI wajib dan pengendalian impor produk hilir.