Ia menekankan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas koordinasi antar instansi dalam menghadapi kejahatan lintas negara. 

“Kasus ini membuktikan bahwa koordinasi yang terbangun mampu mengungkap jaringan penyelundupan hingga ke level operasionalnya. Penanganannya pun kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum secara profesional dan terbuka," ucapnya.

Kapolda NTT menjelaskan operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari empat personel Polres Belu dan sembilan petugas Bea Cukai Atambua. Bahkan, Polda NTT telah memberikan penghargaan kepada para personel yang terlibat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam mengungkap jaringan lintas negara tersebut.

Dari hasil pengungkapan, Polda NTT berhasil mengamankan tiga warga negara asing asal China yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan ini. Ketiganya berinisial LSR sebagai pengelola utama, LJW sebagai penanggung jawab distribusi, dan HRO sebagai pelaksana teknis penimbunan barang ilegal.