Mandau, katakabar.com - Warga Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, bernama JH 25 tahun, dijebloskan kedalam penjara Polsek Mandau lantaran mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelap Sawit.

Pelaku ditangkap Rabu (23/9) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi, Rabu malam, mengatakan pengungkapan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit berdasarkan laporan korban berinisial JMS. Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumah di Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

"Tiba di tempat tersebut tim mengamankan pelaku JH sekitar pukul 17.30 WIB. Benar saja, ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sesuai dengan laporan polisi tersebut," jelas Betty.

Kemudian, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku dan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol) dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kepad tersangka disangkakan perkara tindak pidana pencurian sesuai Pasal 476 KUHPidana," terangnya.