Home / Hukrim / Ungkap Kasus Dugaan TP Sabu, Polisi Garuk Warga Air Kulim di Mess PT Darmali
Ungkap Kasus Dugaan TP Sabu, Polisi Garuk Warga Air Kulim di Mess PT Darmali
Ini penampakan dua pria diborgol Unit Reskrim Polsek Mandau gegara sabu. Foto: Ist/katakabar.xom.
Bathin Solapan, katakabar.com - Dua laki-laki bernama CD 22 tahun dan RM, belakangan diketahui warga Jalan Suka Ramai Kilometer 10 Kulim, RT 04 RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau, gegara diduga bisnis narkotikan jenis sabu.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mandau, Kompol Primadona C, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli, kepada waratawan lewat siaran pers Rabu sore, pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula Unit Reskrim Polsek Mandau dapat informasi dari masyarakat, Kamis (8/2) lalu di mana sering terjadi transaksi narkotika di Mess PT. Darmali di kawasan Jalan Lingkar kilometer 11 Kulim RT 04 RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari situ, kata Kasi Humas Polsek Mandau, Unit Reskrim Polsek Mandau segera tindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan melakukannpenyelidikan dan penggrebekan sebuah Mess PT. Darmali, serta mengamankan
seorang laki-laki bernama CD dan RM.
Lalu, sambungnya, tim opsnal melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti, berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis aabu dibungkus dalam plastik putih bening, satu paket sedang
diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 3.99
gram, satu set alat hisap bong, satu unit timbangan digital dan kotaknya, dua buah mancis, satu unit handphone merk Vivo V40 Lite 5G warna biru tua dengan imei 1:
867712079149870 dan imei 2: 867712079149862 yang disita dari CD. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Redmi Note
10 5G warna biru tua, IMEI 1: 863238052635762, IMEI 2: 863238052635770 yang disita dari RM.
"Setelah tersangka tersebut dibawa untuk dilakukan cek urine dan hasil positif Metamphetamine. Para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti tersebut
dibawa ke Kantor Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Modus Operandi Para Pelaku
Para pelaku melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum untuk
melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap
orang secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman tersebut diduga untuk diperjual belikan kembali melihat jumlah
barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang
Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," imbuhnya.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
"Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110," tandasnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tegaskan Kepemilikan Aset
KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak
Jawab Kebutuhan Air Bersih
Mahasiswa Kukerta FMIPA UNRI Latih Warga Kampung Jayapura Penyaringan Air Sederhana








Komentar Via Facebook :