Home / Riau / UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...
UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...
Siak, katakabar.com - Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Fally Wurendaresto mengatakan pihaknya belum melakukan audit terhadap kasus dugaan kebocoran dana retribusi Pasar Belantik.
Sebelumnya, Kejari Siak telah mengajukan permohonan kepada Inspektorat Siak untuk melakukan audit terhadap kasus tersebut.
Namun hingga kini hasilnya belum diterima lembaga Adhyaksa tersebut. Usut punya usut, ternyata Inspektorat Siak 'belum menyentuh' permohonan dari Kejari Siak.
"Kita belum mulai (lakukan audit, red). Sebab petugas kita masih ada kegiatan lain," kata Fally menjawab katakabar.com, Rabu (1/4).
Fally juga tidak menampik bahwa Kejari Siak meminta pihaknya melakukan audit terhadap kasus dugaan permainan retribusi Pasar Belantik.
"Iya, kita diminta untuk melakukan audit kasus tersebut. Namun belum bisa kita kerjakan, karena petugas kita masih meng-audit yang lain," ujarnya.
Inspektorat Jangan Lindungi Mantan Pejabatnya
Perkumpulan Pemantau Anggaran Publik Kabupaten Siak (PAPSI) mendesak agar hasil audit segera disampaikan ke Kejari Siak.
Ketua Umum PAPSI, Bistari Zainudin Harahap juga meminta agar Inspektorat Siak bekerja secara profesional.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Ucok ini lantaran dalam kasus ini menyeret nama Kepala Disperindag Siak, Tengku Musa yang pernah menjabat Sekretaris Inspektorat Siak.
"Tentu ada dugaan kita ke arah sana. Maka itu kita meminta agar Inspektorat bekerja secara profesional," kata Acok.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Siak telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan kebocoran dana retribusi Pasar Belantik.
Kepala Disperindag Siak Tengku Musa dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Fuad Assagaf, juga telah diperiksa dalam kasus ini.
Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PDIP, Robin P. Hutagalung juga mendukung penuh langkah Kejari Siak untuk mengungkap dugaan kebocoran dana retribusi Pasar Belantik ini.
"Tentu kita mendukung penuh Kejari Siak. Apalagi ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi," kata Robin kepada katakabar.com pada Desember 2025 lalu.
Robin menilai semua data dugaan penyelewengan dana retribusi ini sudah lengkap. Pedagang di Pasar Blantik Siak keberatan atas tidak transparannya retribusi yang dikutip setiap hari oleh dinas.
"Logikanya begini, kasus dugaan permainan ini mencuat di Pasar Blantik. Sesuai dengan Perda Siak No 1 Tahun 2024, Pasar Kering dipungut Rp 4.000/lapak dan Pasar Basah Rp5.000/lapak. Di pasar Blantik itu total keseluruhan lapak sekitar 260. Ini diluar kios di pasar itu. Kita rata-ratakan saja di Blantik itu dikutip per lapak Rp4.000 dikali 260 lapak, nilainya Rp1.040.000 per hari. Artinya per bulan Rp31.200.000. Nah, kalau per tahun berarti sekitar Rp374.400.000. Itu satu pasar," ujarnya.
"Sementara jumlah setoran Disperindag Siak ke daerah pada 2025 hanya Rp571.000.000. Itu setoran dari seluruh pasar yang ada di Siak. Kalau tak salah saya ada sekitar 13 pasar di Siak," pungkasnya.








Komentar Via Facebook :