Bathin Solapan, katakabar.com - Petualangan pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) terhenti, setelah Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap pelaku belakangan diketahui bernama AR 29 tahun di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/8).

"Penangkapan pelaku AR bermula dari kejadian pencurian satu unit sepeda motor merk Honda New Beat Sporty Hitam atas nama RS yang dilakukan orang yang tak dikenal, Selasa (7/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, KabupatenBengkalis," ujar Betty.

Kejadian tersebut, kata Betty RA meminjam sepeda motor tersebut hendak pergi ke warung. Beberapa jam kemudian kakak saya tersebut pulang dengan berjalan kaki, kemudian ia menceritakan saat ia berbelanja parkirkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan saat ia hendak pulang ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp3,5 juta, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ceritanya.

Tim Opsnal Polsek Mandau, sambung Kasi Humas Polsek Mandau, Jumat (28/8) sekitar pukul 16.30 WIB, mendapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHPidana) sedang berada di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan satu orang pelaku AY alias AR.

"Setelah diinterogasi pelakumengakui telah melakukan pencurian," tegas Betty.

Pelaku dan barang vukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini pelaku disangkakan Pasal 477 KUHPidana).