Siak, katakabar.com - Tindakan kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru yang bertugas di Kabupaten Siak, Mayonal Putra, mendapat kecaman keras dari Perkumpulan Pemantau Anggaran Publik Kabupaten Siak (PAPSI). 

Ketua Umum PAPSI, Bistari Zainudin Harahap menilai, kekerasan yang dialami Mayonal merupakan perbuatan yang mencoreng kebebasan pers di Kabupaten Siak. 

Berita Terkait: PWI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Siak

Apalagi, kata Bistari, Bupati Siak Afni Zulkifli merupakan mantan wartawan yang pernah berkiprah di  nasional. 

"Saya kira, soal kebebasan pers ini tak perlu kita perdebatkan lagi. Teman-teman wartawan bekerja dilindungi UU. Dugaan aksi premanisme yang menimpa saudara Mayonal merupakan perbuatan yang terkutuk. Polres Siak harus mengusut tuntas kasus ini," kata Bistari, Jumat (24/7). 

Menurut pria yang akrab disapa Ucok ini, Polres Siak harus tegak lurus pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, Ucok menduga ada campur tangan elit di Siak untuk menghambat kasus ini. 

"Kasus ini terkesan mandeg, sudah cukup lama dilaporkan. Tapi belum ada kejelasan. Kasus yang menimpa wartawan saja kayak gini, apalagi masyarakat biasa. Wajar dong kita berpikir kayak gitu," ujar Ucok. 

Ucok juga mengingatkan Polres Siak bahwa Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Waka Polda
Brigjen Hengki Haryadi sangat anti dengan premanisme. 

Buktinya, kata Ucok, orang nomor satu dan dua di Korps Bhayangkara Riau itu kerap mengingatkan jajaran untuk menindak tegas pelaku premanisme. 

"Kita sepakat dengan Pak Kapolda dan Waka, tidak ada tempat bagi pelaku premanisme di Riau. Saya rasa himbauan itu sudah jelas. Artinya tak perlu lagi kita teriakan hal ini di depan Mapolres Siak. Saya yakin Pak Kapolres dan jajaran sudah paham hal itu," ujarnya. 

Untuk itu, Ucok berharap polisi mengusut tuntas kasus yang menimpa Mayonal, agar hal serupa tidak pernah terjadi lagi bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak. 

"Cukup Mayonal, jangan besok-besok ada lagi Mayonal lain. Maka, kunci utamanya ada di aparat penegak hukum. Usut tuntas sampai ke aktor intelektualnya," pungkasnya.