Pekanbaru, katakabar.com - Pemimpin Redaksi (Pemred) Tribun Pekanbaru, Erwin Ardian, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak.
Menurut Erwin, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam keselamatan individu wartawan, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: PWI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Siak
"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk dugaan pemukulan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak," tegas Erwin Ardian, Jumat (24/7).
Ia menegaskan, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
"Peristiwa ini bukan hanya menyangkut keselamatan seorang wartawan, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Wartawan harus dapat bekerja tanpa rasa takut," ujarnya.
Erwin menyatakan Tribun Pekanbaru memberikan dukungan penuh kepada Mayonal Putra untuk menempuh seluruh proses hukum yang berlaku.
Selain itu, manajemen Tribun Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan, agar perkara tersebut mendapatkan perhatian serius.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Mayonal Putra untuk menempuh seluruh proses hukum. Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kasus ini mendapat perhatian serius," katanya.
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawannya di Siak, Pimred Tribun Pekanbaru Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
Diskusi pembaca untuk berita ini