BUMD
Sorotan terbaru dari Tag # BUMD
Calon Direktur PT BSP Rame yang Ikut, Bupati Siak Pastikan Tak Ada Titipan, Semua Berpeluang!
Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT BSP mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk masa jabatan 2026-2031.
Bank Sumut Bertransformasi Menjadi BUMD Perseroda
Bank Sumut resmi memasuki fase baru penguatan peran kelembagaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah
Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri
Langkat, Katakabar.com - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daer...
Pemkab Langkat Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Lewat Sinergi BUMDes dan Program Unggulan Daerah
Langkat, Katakabar.com - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan daerah, Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H., melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Amril S.Sos,...
BEM se Riau Apresiasi Pemda Beri Ruang Anak Muda Pimpin Anak Perusahaan BUMD
Pekanbaru, katakabar.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Riau diwakili Ahmad Deni Jailani, Koordinator Pusat BEM se Riau, menyampaikan apresiasi langkah Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberikan kepercayaan kepada generasi muda untuk pimpin anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam mendorong regenerasi kepemimpinan dan pembaruan tata kelola di sektor strategis daerah. Menurut Ahmad Deni Jailani, keterlibatan anak muda di posisi kepemimpinan anak perusahaan BUMD adalah sinyal positif bahwa pemerintah daerah mulai memberi kepercayaan kepada generasi baru yang memiliki visi segar dan orientasi pembangunan jangka panjang. “Langkah ini menunjukkan keberpihakan terhadap regenerasi dan pembaruan manajemen. Anak muda perlu diberi ruang agar energi dan gagasan barunya bisa berkontribusi langsung bagi kemajuan Riau,” ujarnya, Sabtu (5/10) lalu. Secara hukum, Ahmad Deni Jailani, menegaskan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, ketentuan batas usia 35 hingga 55 tahun hanya berlaku bagi direksi pada perusahaan induk BUMD. Sementara, anak perusahaan BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang tidak mengatur batasan usia direksi, selama individu yang ditunjuk memiliki integritas dan tanggung jawab profesional. “Dari sisi regulasi, langkah ini sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum. Justru menjadi upaya nyata menyiapkan generasi penerus dalam tata kelola ekonomi daerah,” tegasnya. Masih Ahmad Deni Jailani, menilai kebijakan ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana peran generasi muda menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi nasional dan daerah. Ia mendorong agar kebijakan serupa diterapkan di sektor lain, sehingga regenerasi kepemimpinan dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan.
Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Langkat Tuntas, Pemkab Pastikan Proses Transparan dan Ketat
Langkat, Katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Langkat telah menuntaskan proses seleksi anggota Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan...
MARAK Usulkan Bobby Buat Kebijakan Rekanan APBD Wajib Pakai Rekening Bank Sumut
Untuk memperkuat posisi keuangan daerah dan Bank Sumut, para rekanan atau kontraktor APBD harus diwajibkan memakai rekening Bank Sumut sebagai syarat kelengkapan dokumen proyek atau pekerjaan
LAWAN Institute Mendorong Kejaksaan Agung DKI Jakarta untuk Mengungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp569 Miliar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta sejumlah Rp569 miliar
Dukungan Swasembada Nasional, Bangunan Irigasi di Kabupaten Langkat
Langkat, Katakabar.com - Dalam mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Has...
Ada Stok 100 Ekor Sapi Kurban, Dirut BUMD PT BM: Kita Sediakan Jangan Khawatir
Selatpanjang, katakabar.com - Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti, Budiman imbau masyarakat khususnya umat muslim di Kabupaten Kepulauan Meranti yang hendak tunaikan ibadah kurban diberitahukan BUMD kabupaten Kepulauan Meranti telah sediakan hewan kurban bersertifikat sehat dengan harga yang terjangkau, minimal Rp16.500.00 per ekor. "Sapi kurban sudah lulus surat kesehatan, karantina, cek kesehatan, cek cacing sapi legal sapi bersertifikat," ujar Budiman saat dikonfirmasi wartawan, di tempat penggemukan sapi Jalan SMEA Selatpanjang, pada Jumat (17/5). Sapi untuk dikorbankan ini, terangnya, semua sapi Peranakan Ongol (PO) jantan berumur 2 tahun dan tidak cacat, dan masih stok tersedia sebanyak 100 ekor. "Bagi masyarakat yang berminat bisa menghubungi no kontak 081371863295 (Elbi) 081378887008 (bumdptbumimeranti@gmail.com," serunya. Direktur BUMD Kabupaten Kepulauan Meranti ini menuturkan, penyediaan hewan kurban ini bertujuan untuk menstabilkan harga hewan kurban, dan memilih sapi kurban yang benar-benar layak, yakni sapi yang sesuai dengan ketentuan korban seperti yang kita datangkan. Bisa di cek semuanya bersertifikat. "Penting memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang vaksinasi sapi karena bertujuan meningkatkan kekebalan sekaligus memperkecil peluang tertular Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK," ucapnya. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, ulas Budiman, meminta para peternak tidak menolak vaksinasi sapi-sapi mereka. Hal ini untuk menghindari pemahaman vaksin sapi bukannya sapi sakit divaksin, itu tidak benar.