KNPI Riau Demo di Kejati Riau, Desak Kasus PT Musim Mas Segera Dituntaskan
Pekanbaru, katakabar.com - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan. Aksi tersebut digelar untuk mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara yang dinilai mandek akibat proses bolak-balik berkas antara penyidik Polda Riau dan jaksa peneliti Kejati Riau. Wakil Ketua 1 KNPI Riau, Nouvendi, mengatakan PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Pelalawan. "Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian ekologis mencapai Rp187,86 miliar," ujar Nouvendi. Menurut Nouvendi, penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi harus diikuti dengan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara perorangan. KNPI Riau menilai dugaan kejahatan lingkungan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kebijakan maupun keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan di perusahaan. "Kejahatan lingkungan berskala besar tidak terjadi begitu saja. Ada kebijakan dan keputusan yang harus dipertanggungjawabkan. Kami mendesak Polda Riau segera mengumumkan tersangka perorangan dan melakukan penahanan jika alat bukti telah memenuhi ketentuan," jelasnya. Desak Kejati Terbitkan P-21 Dalam aksi di depan Kantor Kejati Riau, KNPI juga mendesak jaksa peneliti segera menyelesaikan penelitian berkas perkara. Mereka meminta Kejati Riau menerbitkan P-21 apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kami meminta Kejati Riau menghentikan proses pingpong berkas. Kalau memang sudah lengkap, segera terbitkan P-21 agar perkara ini bisa disidangkan secara terbuka," tegas Nouvendi. KNPI Riau menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. Minta Lahan Disegel Selain mendesak percepatan proses hukum, KNPI Riau meminta Polda Riau menyegel lahan yang diduga bermasalah di kawasan sempadan Sungai Air Hitam. Mereka juga meminta aktivitas operasional di area tersebut dihentikan serta aset korporasi disita apabila memenuhi ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai diperlukan sebagai bagian dari upaya memastikan pemulihan ekosistem yang diduga mengalami kerusakan. KNPI Riau juga mendesak Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah mengevaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas yang berada di area bermasalah. Mereka meminta izin tersebut dicabut apabila hasil penegakan hukum membuktikan adanya pelanggaran. Tak hanya itu, KNPI Riau turut meminta lembaga terkait mengevaluasi sertifikasi keberlanjutan seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dimiliki perusahaan. Nouvendi menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit dengan jarak sekitar 2-5 meter dari bibir sungai. "Kami mempertanyakan komitmen keberlanjutan jika di lapangan ditemukan aktivitas yang diduga merusak kawasan sempadan sungai," ucapnya. Minta Dugaan Kerugian Negara Diusut KNPI Riau juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaudit laporan perpajakan PT Musim Mas. Mereka meminta dugaan aktivitas perkebunan di luar izin dan dugaan manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing CPO turut ditelusuri. "Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara," sebut Nouvendi.