Hut Kemerdekaan RI ke 80

Sorotan terbaru dari Tag # Hut Kemerdekaan RI ke 80

Sambut HUT RI ke 80 2025, Pj Kades Alahair Bersama Warga Bersih-bersih Riau
Riau
Minggu, 03 Agustus 2025 | 20:17 WIB

Sambut HUT RI ke 80 2025, Pj Kades Alahair Bersama Warga Bersih-bersih

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Bulan Agustus lebih tepatnya pada 17 Agustus momen sangat bersejarah bagi rakyat Indonesia, yakni hari peringatan Kemerdekaan RI dengan dilaksanakan upacara bendera, serta berbagai macam perlombaan. Berangkat dari situ, guna sambut dan meriahkan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI ke 80 Tahun 2025, Pemerintah Desa atau Pemdes Alahair, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti gelar Gotong Royong atau Goro, Minggu (3/8). Di kegiatan bersih-bersih itu hadir Penjabar Kepala Desa Alahair, Ketua BPD Desa Alahair, Ketua LPM Desa Alahair beserta anggota, perangkat Desa, Ketua RT dan Ketua RW. “Kegiatan Goro ini permulaan, nanti saat hari H peringatan HUT Kemerdekaan RI, lebih semarak lagi,” ucap Pj Kepala Desa Alahair, Tauhid Yusro. Kata Tauhid, Goro bersama ini sebagai salah satu cara agar kita semua terus berusaha menjaga, dan memelihara lingkungan agar tetap bersih, dan asri. "Budaya Goro rutin ini mesti sering kita lakukan bersama aparatur dan masyarakat Desa Alahair. Budaya ini bagus harus terus digalakkan, dan dipertahankan," jelasnya.

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur KA Nasional
Nasional
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:10 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur KA

Jakarta, katakabar.com - Sempena menyambut Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan jalur rel kereta api maupun area di sekitarnya sebagai lokasi perayaan atau perlombaan 17-an. Jalur kereta api kawasan terbatas dan berbahaya, yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum. Sejumlah kegiatan seperti panjat pinang, balap karung, tarik tambang, ataupun berkumpul di dekat rel berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang fatal. Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga area rel harus senantiasa steril demi keselamatan bersama. “Kami sangat memahami antusiasme masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan. Namun perlu kami tegaskan, jalur kereta api bukan area publik dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kegiatan, apalagi yang melibatkan keramaian atau anak-anak. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” tegas Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, lewat keterangan resmi diterima katakabar.com, Jumat siang. Peringatan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan jalur kereta api merupakan kawasan terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Setiap aktivitas di kawasan tersebut tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp15.000.000. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap memeriahkan Hari Kemerdekaan, namun dengan cara yang aman, kreatif, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya. Sebagai upaya preventif, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat. "Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.