Jalan Stadion

Sorotan terbaru dari Tag # Jalan Stadion

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Karyawan Swasta Diborgol Polisi di Duri Hukrim
Hukrim
Senin, 27 November 2023 | 10:39 WIB

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Karyawan Swasta Diborgol Polisi di Duri

Duri, katakabar.com - Seorang laki-laki umur 21 tahun, belakangan diketahui bernama NTA sehari-hari karyawan swasta mesti berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, lantaran nyambi jadi kurir barang haram jenis sabu. Warga Jalan Putri Tujuh, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau tersebut ditangkap tim opsnal Satresnarkoba di kawasan Simpang Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnatkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Ahad (26/11) malam tadi, penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula informasi dari masyarakat ke tim opsnal pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 19.00 WIB. "Di mana, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau," kata Iptu Hasan. Mendapatkan informasi, ujar Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi akurat pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, tim melihat target berada di Simpang Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. "Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.58 gram dan uang tunai Rp300 ribu," jelasnya Selepas tangkap pelaku, sebut Iptu Hasan, tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku posisinya tidak jauh dari lokasi penangkapan, yakni di kawasan Jalan Jeruk Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Di sana, ulas Iptu Hasan, tim melakukan pengeledahan di rumah kontarakan pelaku. Benar saja, ditemukan satu bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, dan satu unit handphone android merk Redmi biru. "Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari Benu (dalam lidik)," terangnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine. "Kepada tersangka sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.