Legislator Senayan Usulkan Land Amnesty Genjot Penerimaan Negera dari Perusahaan Sawit Nakal
Jakarta, katakabar.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Periode 2024-2029 usulkan land amnesty untuk meningkatkan penerimaan negara dari perusahaan sawit nakal. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengutarakan, di periode awal tahun 2024, Komisi II telah menerima pengaduan masyarakat, dengan total 495 pengaduan meliputi 4 klaster, yakni pengaduan masyarakat bidang kepemiluan sebanyak 201 aduan, bidang pertanahan dan tata ruang sebanyak 120 aduan, bidang ASN dan honorer sebanyak 114 aduan, serta bidang otonomi daerah sebanyak 60 aduan masyarakat. Pada tahun 2025 ini, kata Karsayuda, Komisi II fokus melakukan penyelesaian honorer menjadi ASN, pelaksanaan sistem merit bagi ASN, penataan hukum pertanahan dan tata ruang di Indonesia, hingga evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.