Periksa 40 Saksi, Polda Riau Buru Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan Hukrim
Hukrim
Kamis, 19 Februari 2026 | 17:43 WIB

Periksa 40 Saksi, Polda Riau Buru Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan

Pekanbaru, katakabar.com - Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan tewas di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, terus diintensifkan. Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut. Peristiwa kematian gajah liar itu menyita perhatian publik setelah bangkainya ditemukan warga pada Senin (2/2) malam. Kondisi satwa dilindungi tersebut sangat mengenaskan, dengan sebagian bagian kepala hilang, mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi tersebut. Ia menyebut, penanganan perkara menjadi perhatian serius dan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus. “Polda Riau berkomitmen penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi. Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami ungkap secara profesional,” ujar Pandra, Kamis (19/2). Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menjelaskan, puluhan saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari petugas keamanan perusahaan, karyawan yang bekerja di areal konsesi, serta masyarakat di sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah. Dalam proses penyelidikan, kepolisian mengedepankan metode scientific crime investigation dengan melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan tim Laboratorium Forensik. Tim gabungan telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian satwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi. Dari keterangan para saksi, penyidik menyebut penanganan perkara mulai menunjukkan titik terang. Polda Riau menegaskan, pelaku perburuan satwa dilindungi akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110. Pihak kepolisian memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan proses pengungkapan kasus akan terus dilakukan secara bertahap hingga para pelaku berhasil ditangkap.

Polisi Tangkap Dua Pembunuh IRT di Kampar, Korban Dirampok Selepas Terima Arisan Hukrim
Hukrim
Jumat, 04 Juli 2025 | 16:20 WIB

Polisi Tangkap Dua Pembunuh IRT di Kampar, Korban Dirampok Selepas Terima Arisan

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kampar berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial LDM yang terjadi pada 23 Februari 2025 lalu di Kecamatan Tambang, Kampung Lintang, Kabupaten Kampar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya. Dari hasil penyelidikan, korban mengalami cedera parah di bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul. "Penyebab kematian korban adalah luka berat di bagian otak karena pukulan benda tumpul di kepala," ujar Kombes Asep saat konferensi pers, Jumat (4/7). Selama berbulan-bulan penyelidikan berlangsung, polisi menghadapi kesulitan karena minimnya alat bukti dan keterangan saksi yang mendukung. Tapi, berkat kerja keras dan kegigihan tim penyidik Polres Kampar, titik terang kasus ini akhirnya terungkap. Pada 29 Juni 2025, tim gabungan melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat, yakni ZA alias FL dan MI alias I. Keduanya ditangkap di kediamannya di wilayah Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang. "Dua pelaku ini warga sekitar. Salah satunya, MI, diketahui sering berada di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban. Di sana, pelaku kerap menggunakan narkoba," terang Kombes Asep. MI disebut mengenal korban dengan baik dan mengetahui kondisi rumah korban karena kerap bermain di sebelah rumah korban. Menurut Kombes Asep, pelaku mengetahui korban baru saja mendapatkan uang arisan sebesar Rp40 juta dan memiliki cincin emas. Hal itu diduga menjadi motif utama pembunuhan yang disertai perampokan. Dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.