Pengajuan

Sorotan terbaru dari Tag # Pengajuan

Prosedur Lengkap Pengajuan Sertifikat Elektronik: Syarat Mudah dan Proses Cepat! Nasional
Nasional
4 jam yang lalu

Prosedur Lengkap Pengajuan Sertifikat Elektronik: Syarat Mudah dan Proses Cepat!

Jakarta, katakabar.com - Sertifikat elektronik adalah fondasi legal dan aman untuk transaksi digital, menjamin keaslian identitas dan tanda tangan. Melalui ezSign, PT Solusi Identitas Global Net permudah pengajuan sertifikat ini secara cepat dan sesuai regulasi. Di tengah pesatnya digitalisasi, kebutuhan akan identitas digital yang aman dan memiliki kekuatan hukum menjadi semakin krusial. Sertifikat elektronik adalah kunci utama untuk mengamankan transaksi online dan membubuhkan tanda tangan digital yang sah. Tetapi, tak sedikit yang masih bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya pengajuan sertifikat elektronik ini dilakukan dan apakah prosesnya rumit? PT Solusi Identitas Global Net, melalui platform ezSign, hadir untuk menjawab keraguan tersebut dengan memfasilitasi pengajuan sertifikat elektronik yang mudah diakses, cepat, dan sesuai dengan standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Mengapa Memiliki Sertifikat Elektronik Itu Penting? Sertifikat elektronik bukan sekadar kartu identitas virtual; ia adalah fondasi keamanan dan legalitas di dunia digital. Dengan memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) yang terdaftar di bawah KOMDIGI, Anda dapat: • Membubuhkan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah. • Memastikan integritas dokumen digital Anda (tidak ada perubahan setelah ditandatangani). • Mengautentikasi identitas Anda secara kuat dalam berbagai transaksi online. • Memanfaatkan layanan digital pemerintah atau swasta yang memerlukan identitas digital terverifikasi. Proses pengajuan sertifikat elektronik adalah langkah awal yang tidak bisa diabaikan jika Anda ingin serius bertransformasi secara digital dengan aman. Langkah Pengajuan Sertifikat Elektronik Melalui ezSign ezSign dirancang untuk menyederhanakan pengajuan sertifikat elektronik bagi individu (akun retail) maupun korporat. Fokus kami adalah membuat proses ini intuitif dan seefisien mungkin, sambil tetap mematuhi standar keamanan dan regulasi yang ketat. Berikut adalah panduan umum mengenai langkah pengajuan sertifikat elektronik pribadi (akun retail) melalui platform ezSign: 1. Registrasi Akun Awal di ezSign Kunjungi website atau aplikasi ezSign. Lakukan pendaftaran akun dasar menggunakan alamat email aktif dan buat password yang aman. Ini adalah langkah awal pengajuan sertifikat elektronik Anda. 2. Aktivasi Akun via Email Setelah registrasi, Anda akan menerima email verifikasi. Klik tautan aktivasi di email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda. 3. Login ke Dashboard ezSign Gunakan email dan password yang telah didaftarkan untuk login ke platform ezSign. 4. Memulai Verifikasi Identitas (KYC) Untuk dapat menerbitkan sertifikat elektronik yang sah, Anda perlu melakukan verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC). Di dashboard ezSign, Anda akan menemukan opsi untuk memulai proses verifikasi. 5. Melengkapi Data Pribadi dan Mengunggah Dokumen Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk melengkapi data pribadi sesuai identitas Anda. Langkah pengajuan sertifikat elektronik ini mencakup pengunggahan foto dokumen identitas utama Anda, yaitu KTP. Sistem ezSign akan membantu membaca data NIK dan nama Anda secara otomatis dari KTP yang diunggah. 6. Verifikasi Nomor Telepon Masukkan nomor telepon aktif Anda, yang akan digunakan untuk menerima One-Time Password (OTP) keamanan dalam proses penandatanganan nantinya. Klik "Send OTP" dan masukkan kode OTP yang Anda terima via SMS. 7. Persetujuan Dokumen Kebijakan Sebagai bagian dari pengajuan sertifikat elektronik yang sah, Anda perlu membaca dan menyetujui beberapa dokumen penting seperti Privacy Policy, Owner Agreement, dan Guarantee Policy. Klik pada teks dokumen untuk membacanya, lalu klik "Agree" untuk setiap dokumen. Penyelesaian Proses dan Validasi Sertifikat Elektronik Setelah semua langkah awal selesai dan seluruh dokumen kebijakan disetujui, klik tombol “Finish” untuk menyelesaikan proses awal pengajuan. Selanjutnya, permohonan Anda akan masuk ke tahap validasi oleh Registration Authority (RA) dari ezSign yang bekerja sama dengan PSrE terdaftar. Pada tahap ini, tim RA akan melakukan verifikasi silang terhadap data dan dokumen yang Anda kirimkan untuk memastikan keabsahan dan keakuratannya. Jika semua data dinyatakan valid, Anda akan menerima notifikasi persetujuan melalui email yang menyatakan bahwa sertifikat elektronik Anda telah berhasil diterbitkan dan siap digunakan. Anda kemudian dapat kembali masuk ke dashboard ezSign, membuka menu “My Digital Certificate”, dan mengaktifkan layanan dengan mengklik “I Agree” jika semua data sudah sesuai. Namun, jika permohonan Anda ditolak karena data tidak valid atau tidak sesuai, Anda juga akan menerima notifikasi berisi alasan penolakan. Dalam hal ini, Anda dapat mengulang proses pengajuan dengan memperbaiki data yang diminta agar sertifikat elektronik dapat diterbitkan sesuai ketentuan. Syarat Perlu Disiapkan Untuk memudahkan pengajuan sertifikat elektronik melalui ezSign, pastikan Anda menyiapkan beberapa persyaratan penting. Pertama, siapkan KTP asli untuk keperluan pengunggahan foto. Kedua, pastikan Anda memiliki alamat email aktif dan dapat diakses, serta nomor telepon aktif yang dapat menerima SMS. Terakhir, gunakan perangkat seperti komputer, laptop, atau tablet yang dilengkapi browser terbaru dan koneksi internet stabil. ezSign: Partner Terpercaya Pengajuan Sertifikat Elektronik Anda ezSign berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya Anda dalam bertransformasi digital. Kami memahami bahwa pengajuan sertifikat elektronik adalah langkah awal yang penting, dan kami telah menginvestasikan teknologi dan proses untuk membuatnya seefisien dan seaman mungkin. Dengan dukungan PSrE terdaftar, ezSign memastikan bahwa sertifikat elektronik yang Anda dapatkan memiliki validitas hukum yang tidak diragukan. Kami percaya bahwa akses terhadap sertifikat elektronik yang sah dan aman harus mudah bagi semua orang. Melalui platform ezSign, kami membuktikan bahwa pengajuan sertifikat elektronik bukanlah proses yang menakutkan, melainkan langkah mudah menuju keamanan digital yang lebih baik. Jangan tunda lagi untuk mendapatkan identitas digital yang aman dan sah. Kuasai pengajuan sertifikat elektronik dengan mudah melalui ezSign. Segera kunjungi website kami dan mulai proses pengajuan sertifikat elektronik Anda hari ini! Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim ezSign dan lakukan pengajuan sertifikat elektronik melalui ezSign, jangan lupa kunjungi website resmi kami!

Webinar, TDI Gelar Sosialisasi Pengajuan Operasi PUTA di SIDOPI-GO Bersama Ditjenhubud Nusantara
Nusantara
Jumat, 21 Juni 2024 | 12:58 WIB

Webinar, TDI Gelar Sosialisasi Pengajuan Operasi PUTA di SIDOPI-GO Bersama Ditjenhubud

Surabaya, katakabar.com - Terra Drone Indonesia atau TDI bersama Direktorat Navigasi Penerbangan (DNP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau Ditjen-Hubud taja sosialisasi bentuk webinar, di penghujung Mei 2024 lalu angkat tema "Pengajuan Operasi PUTA di SIDOPI-GO". Webinar ini menghadirkan M. Riza Semaryan Lubis dan Ika Septiana Sari selaku Inspektur Navigasi Penerbangan dari Ditjen-Hubud serta Rifqi Fathul Azhar selaku Head of Training Terra Drone Indonesia. Webinar diikuti lebih dari 200 peserta. Menurut Ika Septiana Sari, berbagai topik dibahas, meliputi regulasi terkait PUTA baik di Indonesia maupun internasional, proses persetujuan pengoperasian PUTA, monitoring dan pengawasan, serta persetujuan PUTA dengan menggunakan aplikasi SIDOPI-GO. SIDOPI-GO, singkatan dari Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone, dan Persetujuan Pengoperasian Drone, adalah aplikasi yang dikembangkan untuk pengendalian pengoperasian drone di Indonesia. Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan, dan dapat dimonitor secara real time. Sedang, Ika Septiana menuturkan, berdasarkan data surat persetujuan pengoperasian yang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terbitkan, tercatat mulai dari 1 Januari 2024 hingga 30 Mei 2024 sudah ada 100 surat persetujuan yang kami terbitkan. "Terdapat peningkatan yang signifikan dari tahun 2022 ke tahun 2023, di mana di tahun 2023 ada 326 surat persetujuan pengoperasian yang kami terbitkan," ujar Ika. Pada webinar sosialisasi tersebut, Ditjen-Hubud memberikan data utilitas PUTA pada tahun 2023 lalu, di mana penggunaannya masih didominasi oleh photography, diikuti oleh survei/mapping, perkebunan, migas dan tambang, serta kebutuhan test/uji coba. Adapun lokasi-lokasi dominan pelaksanaan pengoperasian PUTA adalah Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Riau. Pak Riza memberikan demonstrasi pengajuan permohonan pengoperasian PUTA di SIDOPI-GO, sementara Rifqi Fathul Azhar memberikan demonstrasi pendaftaran registrasi pesawat udara tanpa awak dan pengajuan sertifikasi remote pilot di SIDOPI-GO. Diketahui, pengoperasian drone memerlukan izin pemerintah untuk memastikan keselamatan udara tetap terjaga. Hal ini sangat penting karena penggunaan drone yang tidak terkontrol dapat mengganggu lalu lintas udara dan membahayakan keselamatan publik. Pengguna drone harus aktif dalam mencari tahu aturan dan regulasi yang berlaku untuk memastikan operasi drone mereka legal dan aman. Terra Drone Indonesia telah diakui Kementerian Perhubungan untuk melakukan pelatihan sertifikasi remote pilot. Dengan ini, Terra Drone Indonesia terus sosialisasikan pentingnya keamanan pengoperasian drone kepada masyarakat. Melalui pelatihan dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan para pengguna drone dapat lebih memahami dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan operasi drone yang aman dan tertib. Dengan adanya inisiatif seperti ini, Terra Drone Indonesia bersama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya izin operasi dan keamanan dalam penggunaan drone. Terra Drone Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam pengembangan regulasi serta edukasi terkait pengoperasian drone di Indonesia. Kontak: Nilam Purnama Email: [email protected] Website: www.terra-drone.co.id Telepon: 0812 6559 4857

Jalur Kacau Proses Pengajuan Bikin Program Replanting Stagnan di Jambi Sawit
Sawit
Selasa, 13 Februari 2024 | 15:30 WIB

Jalur Kacau Proses Pengajuan Bikin Program Replanting Stagnan di Jambi

Jambi, katakabar.com - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW Apkasindo Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo menilai jalur yang kacau proses pengajuan program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR dari Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) masih belum maksimal di Provinsi Jambi. Mirisnya lagi, sebut Dermawan, banyak pengajuan dari petani justru mandeg alias stagnan begitu sampai di Dirjenbun Kementan RI. "Memang kondisi ini hampir sama dan merata terjadi di Indonesia," ujar Dermawan dilansir dari laman elaeis co, pada Selasa (13/2). Menurutnya, proses Rekomendasi Teknik (Rekomtek) program PSR mandeg di Dirjenbun. Ada beberapa faktor yang menjadi sumber masalah, seperti permasalahan pajak Tumbang Chiping kewajiban kontraktor tidak terpenuhi. Hal ini seperti dibiarkan begitu saja oleh Kantor Pajak. "Catatan kita menunjukkan, dari ratusan hektar kebun yang diajukan di wilayah Jambi, hanya Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah yang dapatkan Faktur Pajak dari kontraktor PT IMS," jelasnya. Kalau ditelusuri, beber Dermawan, ada 7 kabupaten yang mengajukan PSR di Provinsi Jambi. Tapi, hampir semua pengajuan tidak terealisasi meski telah diajukan dalam kurun waktu yang cukup lama. Sedang, masalah yang sangat tampak mengenai pajak tadi. "Jadi, perlu dipertanyakan kinerja Kantor Pajak Pratama di 7 Kabupaten yang ada program PSR," tegasnya. Petugas Kantor Pajak Pratama di 7 Kabupaten itu, gagas Dermawan, perlu ada koordinasi dengan Dinas Perkebunan masing-masing kabupaten yang melaksanakan program PSR. Jadi, bisa mendata langsung nama-nama kontraktor yang bermasalah tersebut, dan saya nilai data tersebut pasti terpampang bahkan tahun ke tahun. "Ini sudah merugikan petani, bahkan merugikan negara. Kelembagaan bila dilakukan audit pastilah copy faktur pajak, tapi pekerjaan tumbang chipping tidak ada. Sedang, sudah dibayarkan ke pihak Kontraktor Tumbang-Chipping yang justru tidak disampaikan ke pemerintah," tandasnya.

Kadisbun Bengkalìs Bilang Target 500 Hektar, Lolos Rekomtek Belum Tahu Riau
Riau
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:18 WIB

Kadisbun Bengkalìs Bilang Target 500 Hektar, Lolos Rekomtek Belum Tahu

Bengkalis, katakabar.com - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir mengatakan, target cuma seluas 500 hektar untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 ini di Kabupaten Bengkalis. "Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 ini di Kabupaten Bengkalis, Target cuma seluas 500 hektar," ujar Azmir kepada katakabar.com lewat selulernya, pada Selasa (1/8) siang. Kata Azmir, sistim untuk mengikuti program replanting kebun kelapa sawit mesti lewat Kelompok Tani (Poktan) atau koperasi. "Kalau per orangan atau pribadi enggak bisa mengikuti program PSR," tegasnya. Di Kabupaten Bengkalis ulas Azmir, semua Kelompok Tani (Poktan) yang telah mengajukan program replanting sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku yang berasal dari sebelas kecamatan. "Soal nama-nama Kelompok Tani (Poktan) dan berapa luas kebun kelapa sawit yang diusulkan masing-masing Kelompok Tani (Poktan) yang mengikuti program replanting, belum update," jelasnya seraya mengatakan segera kita update. Dari seluas 500 hektar target replanting tahun 2023 di Kabupaten Bengkalis, berapa hektar lahan yang diajukan Kelompok Tani (Poktan) telah lolos Rekomendasi Teknis (Rekomtek) oleh pihak terkait dan berwenang? "Belum tahu berapa luas lahan kebun kelapa sawit lolos Rekomtek oleh pihak terkait dan berwenang, sebab masih tahap progres," sebutnya.