Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas
Mandau, katakabar.com - Lagi, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Polsek Mandau tunjukkan komitmen dukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY 28 tahun "Dari hasil penggeledahan, petugas temukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP I Made Pasek. Dari hasil pemeriksaan awal, ujarnya, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Tetapi, jelasnya, Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat. "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," terangnya. Kapolres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. "Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," serunya. Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Alamak! Lima Ribu Batang Ganja Terungkap TNI Habema Gagalkan Peredaran Narkotika
Papua, katakabar.com - Upaya menyelamatkan generasi muda Papua dari ancaman narkotika kembali dibuktikan Komando Operasi (Koops) TNI Habema. Melalui Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 725/Woroagi, prajurit berhasil temukan sekitar lima ribu batang tanaman ganja yang ditanam di dua lokasi di Kabupaten Yahukimo. Pengungkapan ini menjadi bukti menjaga Papua tidak hanya dilakukan melalui pengamanan wilayah, tetapi juga dengan memutus ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya ladang ganja di pedalaman Yahukimo. Menindaklanjuti laporan itu, prajurit segera melaksanakan penyelidikan dan patroli keamanan dengan menyisir kawasan pegunungan yang terjal, hutan lebat, serta akses yang sangat terbatas. Operasi dilakukan secara terukur untuk memastikan informasi tersebut sekaligus mengantisipasi potensi ancaman lain di sekitar lokasi. Kepala Penerangan Koops TNI Habema, M.Wirya Arthadiguna , S.H, M.Si, mengatakan, prajurit kami mempertaruhkan tenaga dan keselamatan dengan menembus medan yang sangat berat demi memastikan ancaman ini tidak berkembang. "Setiap batang ganja yang berhasil ditemukan merupakan langkah nyata untuk melindungi generasi muda Papua dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga menemukan satu busur dan 26 anak panah di sekitar lokasi kedua. Temuan tersebut kini masih didalami bersama aparat terkait untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan ladang ganja tersebut," ujarnya. Hasil patroli kemudian mengungkap sekitar tiga ribu batang tanaman ganja di kawasan Kampung Kima Kompleks. Pengembangan operasi dilanjutkan hingga prajurit kembali menemukan sekitar dua ribu batang tanaman ganja di Kampung Air Garam. Dengan demikian, total sekitar lima ribu batang tanaman ganja berhasil ditemukan dan diamankan dari dua lokasi berbeda. Selain ribuan batang ganja, prajurit juga mengamankan satu busur dan 26 anak panah yang ditemukan di sekitar lokasi kedua. Seluruh barang bukti telah didokumentasikan dan diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang kini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pihak yang bertanggung jawab. Selanjutnya, penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan Polri dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah Papua Pegunungan. Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan bahwa kehadiran TNI Habema tidak hanya berfokus menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat merusak kehidupan. Setiap operasi yang dilaksanakan selalu diarahkan untuk menciptakan situasi yang aman agar masyarakat dapat beraktivitas, belajar, dan bekerja dengan tenang. Bagi TNI Habema, setiap informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga Papua. Karena itu, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bentuk komitmen menghadirkan rasa aman serta melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika maupun kejahatan lainnya. Keberhasilan mengungkap sekitar lima ribu batang tanaman ganja ini bukan sekadar capaian operasi, tetapi wujud nyata keberpihakan kepada masa depan Papua. Di balik langkah prajurit yang menembus pegunungan Yahukimo, tersimpan tekad untuk memastikan tidak ada ruang bagi narkotika merampas mimpi anak-anak Papua. Selama ancaman itu masih ada, TNI Habema akan terus hadir di garis terdepan, menjaga tanah Papua dengan keberanian, pengabdian, dan aksi nyata demi masa depan yang lebih aman dan penuh harapan.
Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Gang Kuburan Dua Pria Gaek Terduga Pelaku Diborgol
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Mandau ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7) sekitar pukul 15.30 WIB, sore kemarin. Dari perburuan para pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tim opsnal cokok dua orang pria terduga pelaku. Hal itu bukti Polsek Mandau, Polres Bengkalis tetap Komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Z 57 tahun, dan R.E. 57 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 28 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar, yang disimpan di dalam dompet cokelat. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu dompet kecil warna cokelat, dan satu sendok takar yang terbuat dari pipet. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang yang diketahui berinisial M.B. dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Segera melapor kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Bersama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba melalui Program P4GN.
HAN Internasional 2026, Granat DPC Bengkalis Gelorakan Perang Lawan Narkoba Meski Minim Dukungan
Bengkalis, katakabar.com - Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) gelorakan semangat perang pada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis, sempena memperingati Hari Anti Narkotika (HAN) Internasional Tahun 2026. Menurut Ketua DPC Granat Kabupaten Bengkalis, Derhana irawati disapa akrab Ira, kepada katakabar.com, Senin (6/7) sore, berbagai kegiatan seperti sosialisasi, edukasi, kampanye publik, serta ajakan kepada generasi muda untuk menjauhi narkotika telah dipersiapkan sebagai bagian dari komitmen organisasi mendukung upaya pencegahan narkoba di tengah masyarakat. "Seluruh jajaran pengurus dan anggota DPC Granat Kabupaten Bengkalis siap sukseskan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun ini," ujar Ira. Hari Anti Narkotika Internasional, tegas Ira, bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum penting untuk mengingatkan seluruh masyarakat akan bahaya narkotika yang terus mengancam generasi bangsa. Kami di DPC Granat Kabupaten Bengkalis siap berperan aktif memberikan edukasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kami berharap ke depan seluruh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat dapat bersatu dalam gerakan bersama melawan narkoba. Persoalan narkotika adalah musuh bersama yang tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja," jelas Ira. Ia mengajak masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk menjadikan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 sebagai momentum memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. "Mari kita jadikan Hari Anti Narkoba Tahun 2026 sebagai pengingat masa depan anak-anak kita tidak boleh dirusak narkotika. DPC Granat Kabupaten Bengkalis terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan kampanye positif demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis berjuluk 'Negeri Junjungan' bersih dari narkoba," serunya. Diketahui, Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap 26 Juni momentum global untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, serta memperkuat kerja sama seluruh elemen bangsa dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, diharapkan perjuangan melawan narkotika dapat terus dilakukan secara berkelanjutan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Operasi Antik 2026, Polres Kepulauan Meranti Cegah Peredaran Narkoba di Kawasan THM
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar Operasi Antik 2026, demi cegah peredaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), Senin (20/4) malam. Hal itu bukti komitmen tegas Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Lantaran itu, razia intensif sasar sejumlah kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), sekaligus Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Operasi Antik 2026 dimulai sekitar pukul 22.30 WIB diawali dengan apel kesiapan di Kantor Satlantas Polres Kepulauan Meranti, Jalan Merdeka, Kecamatan Tebing Tinggi. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, diwakili Kabag Ops Kompol Wan Mantazak, yang pimpin kegiatan bersama jajaran pejabat utama, dan personel gabungan. Tim gabungan bergerak cepat sasar sejumlah titik yang dinilai rawan, khususnya tempat hiburan malam di wilayah Selatpanjang. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas pengunjung, karyawan, serta barang bawaan guna mengantisipasi peredaran narkotika dan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi memberikan peringatan tegas kepada pengelola dan pengunjung agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta tetap menjaga ketertiban,” ujar Kompol Wan Mantazak. Dari hasil pemeriksaan, ucap Kompol Wan, petugas tidak menemukan barang terlarang maupun indikasi penggunaan narkotika. Seluruh pengunjung juga bersikap kooperatif selama proses razia berlangsung. "Secara umum, situasi di lokasi hiburan malam yang menjadi sasaran terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya keributan maupun potensi gangguan keamanan. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan efek kejut (shock therapy) sekaligus efek cegah (deterrent effect) terhadap potensi tindak pidana," jelasnya. Razia berakhir, Selasa (21/4) sekitar pukul 00.15 WIB keadaan aman dan terkendali. Polres Kepulauan Meranti memastikan kegiatan serupa terus digencarkan guna menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba serta gangguan kamtibmas. Sementara, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna narkoba maupun pelaku kriminal di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan dan penindakan,” tegasnya. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba atau tindak kejahatan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Kepulauan Meranti Razia Serentak di THM Dua Pengunjung Positif Narkoba
Selatpanjang, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar razia serentak di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (13/4) malam lalu. Razia ini digelar dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kegiatan dimulai pukul 22.30 WIB dan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Wan Muntazakka, S.H., M.H. didampingi PS. Kasat Resnarkoba, Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, , S.I.K., Kanit Tipidkor Sat Reskrim, IptuI Rasoki Simatupang, S.H., Kanit II Sat Intelkam, Ipda Akbar Firmana, S.H., M.H., serta personel Kompi Siaga I dan personel Raga Polres Kepulauan Meranti. Total empat lokasi yang menjadi sasaran razia, yakni KTV Paragon Jalan Kartini, KTV AKA Meranti Jalan Terubuk, Kafe OTEWE Jalan Ibrahim, dan Pujasera ALANG Jalan Terubuk, seluruhnya berada di Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi. Pada razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung dan pekerja, pengawasan langsung ke lokasi usaha dan area sekitar untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika, serta tes urine terhadap pengunjung sebagai langkah deteksi dini. Petugas juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada pengelola dan pengunjung agar menjaga ketertiban dan tidak melanggar hukum. Dari hasil tes urine, 2 orang pengunjung atas nama Zu 64 tahun, dan Sf 46 tahun dinyatakan negatif narkoba. "Hasil kegiatan, tidak ditemukan barang-barang terlarang atau mencurigakan di lokasi THM dan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang. Pengunjung juga bersikap kooperatif terhadap petugas," jelas Kapolres Kepulauan Meranti. Selain itu, tidak ditemukan adanya karyawan maupun Ladies Club (LC) yang bekerja di bawah umur, Situasi di semua lokasi THM yang didatangi terpantau aman dan kondusif, tanpa ada keributan atau potensi gangguan kamtibmas. kehadiran personel Polri di lokasi hiburan malam memberikan efek deteren atau pencegahan yang kuat terhadap potensi tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika. Kegiatan razia serentak berakhir pada pukul 00.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.
Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Ekstasi Jaringan Antar Provinsi
Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 47 ribu butir yang dikemas dalam sembilan paket di Kota Dumai. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/2). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi. Pengungkapan berawal dari informasi adanya aktivitas penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Dumai. “Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel hitam berisi sembilan paket berisi 47 ribu butir ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor Yamaha Vixion. Hasil pemeriksaan menunjukkan, R mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada F 34 tahun di Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (13/12) dini hari. “Barang bukti ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, dikendalikan melalui telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” ucap Kombes Putu. Pengembangan di Jambi kembali membuahkan hasil, dan polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial FA 39 tahun dan AF 37 tahun. Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pendalaman jaringan serta penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang.
Polsek Keritang Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 96,7 Gram Sabu dan 35 Butir Ekstasi
penggeledahan, dan Penyitaan barang bukti, serta Penahanan tersangka Ke depan, Polsek Keritang akan melakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri atau Kejari.
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu Ringkus Satu Pelaku
Indragiri Hilir, katakabar.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil gagalkan transaksi narkotika jenis sabu, dan ringkus satu tersangka, setelah melakukan penyelidikan yang intensif berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Senin (17/3). Bermula anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir menerima laporan dari warga mengenai seorang pria bernama NA kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (13/3). Dari informasi itu, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur segera perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan yang dilakukan tim berhasil membuahkan hasil. Pada Minggu (16/3) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mencurigai keberadaan seseorang yang melintas di bilangan Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Pelaku Ditangkap, Resnarkoba Polres Inhu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,81 Gram
Indragiri Hulu, katakabar.com - Anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau kembali borgol seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,81 gram di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, pada 10 Februari 2025 lalu. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Aipda Misran membenarkan hasil operasi tersebut tersangka Edi Junaidi alias Edi Botak ditangkap dibpondok miliknya di Jalan M. Yusuf, Desa Kampung Besar. Di mana, pemberantasan peredaran narkotika ini terungkap berkat laporan masyarakat yang telah resah bulan Ramadhan. "Petugas berhasil jegal peredaran barang haram seberat 13,81 gram yang tersimpan dalam sebuah kotak kecil dibalut lakban hitam, dan satu unit timbangan digital, serta plastik bening pembungkus," ujarnya. Edi Botak saat diinterogasi, kata Misran, mengaku seluruh barang terlarang yang ditemukan personel miliknya. Selain itu, uang tunai sebesar Rp3.591.000, diakui hasil transaksi narkoba. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok milik tersangka. Informasi tersebut diterima oleh Satresnarkoba pada Jumat, (7/3), sekitar pukul 14.00 WIB.